24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikAppi-Cicu Keberatan, Panwaslu: Itu Mengada-ada

Appi-Cicu Keberatan, Panwaslu: Itu Mengada-ada

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menanggapi dingin laporan tim kuasa hukum Appi-cicu ke aparat berwenang.

“Yang ditujukan kepada pimpinan kami (Nursari, Ketua KPU, red), tentu kami menghargai hak setiap orang untuk melaporkan itu. Hanya kami tegaskan, bahwa kami telah bekerja sesuai dengan tupoksi kami, Meneggakkan keadilan pemilu,” ungkap, Humas Panwaslu Makassar, Maulana, Minggu (20/5/2018).

Baca juga : Komisioner KPU Makassar Dipidana Jika Abaikan Putusan Panwas

Menurutnya, sikap keberatan tim hukum paslon nomor urut satu tersebut terhadap tindakan panwas dinilai sarat muatan politis untuk melemahkan panwas yang sedang berjuang menegakkan marwah lembaga menuju pemilu yang demokratis, terbuka, jujur, dan adil.

“Jadi tentu itu keberatan yang mengada-ada. Perintah untuk melaksanaan Putusan kami adalah perintah undang-undang. Dan panwaslu dalam konteks kewenangannya tentu harus memastikan KPU melaksanakan perintah undang-undang dan panwas juga memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pembangkangan perintah undang-undang,” tegasnya.

Baca juga : Loloskan DIAmi, Panwaslu: SK KPU Cacat Hukum

Maulana pun menganggap, laporan tersebut tidak akan menyurutkan langkah panwas untuk meneggakkan aturan kepemiluan. Hingga empat komisioner ‘bandel’ KPU tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Mau kami dirugikan atau tidak atas sikapnya KPU yang tidak melaksanakan putusan kami bukan itu masalahnya. Ini tentang penegakkan hukum dan kami bagian integral penegakan hukum pemilu.” katanya.

Penulis: Muhammad Adlan

 

BACA JUGA :  KPU Makassar Rekrut Calon PPDP Pilwali Makassar 2020
spot_img

Headline

Populer