MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Hukum Munafri Arifuddin-Rahman Bando mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus pembagian beras yang diduga dilakukan paslon 01 Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang sudah ditangani Polrestabes.
Danny Pomanto maupun Fatmawati Rusdi telah dipanggil untuk diperiksa di Polrestabes terkait kasus ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sentra Gabungan Penegakan Hukum Pemilu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga lembaga negara, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, memutuskan kasus itu memenuhi unsur pidana pemilu.
Karena itu, kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan yang berada dalam kewenangan kelopilisan. Bawaslu membawa kasus tersebut ke Polrestabes untuk dilakukan penyidikan. Kasus ini mencuat atas laporan Tim Hukum Paslon 02 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando.
Akan tetapi, kelanjutan proses penyidikan dipertanyakan oleh Tim Hukum Paslon 02, Appi-Rahman, karena penyidikan seharusnya sudah selesai dan dilakukan gelar perkara.
Dikabarkan kalau pihak Polrestabes telah memeriksa atau menyidik lebih dari 10 pihak yang terkait kasus itu, dan segera melakukan gelar perkara.
Terkait kasus ini, Tim Hukum ADAMA menyatakan ada upaya pemaksaan polisi kepada warga untuk menandatangani surat yang terkait pemeriksaan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Appi-Rahman, Fadli Noor menyatakan, Tim Adama sepertinya melakukan playing victim untuk meraih simpati publik dalam kasus ini.
“Sebagai kandidat yang katanya didukung oleh 100 pengacara yang paham hukum, saya sarankan agar menggunakan seluruh pranata hukum dalam mencari keadilan bukan melempar opini ke ruang publik,” katanya.
Fadli menambahkan, pihaknya mendukung kepolisian untuk bersungguh-sungguh pada proses hukum ini dan menindak tegas jika ada oknumnya yang masuk angin dalam penanganan kasus ini.
Pihaknya percaya bahwa kepolisian memiliki instrumen dan perangkat intelejen dalam menjaga pihak-pihak terkait dari upaya penyembunyian ataupun pembungkaman dari pihak lain yang merasa terancam.
“Olehnya itu, kami menghimbau agar seluruh rakyat Makassar turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi jika benar terjadi perbuatan pidana dalam upaya elektoral pasangan kandidat tertentu,” katanya.