25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanARA Ingatkan Bahaya Limbah Domestik

ARA Ingatkan Bahaya Limbah Domestik

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali menilai limbah domestik dapat mencemari lingkungan. Olehnya itu, penting menjaga kebersihan dalam pengelolaan air limbah.

“Air Limbah itu adalah kotoran atau sisa air kita, jadi bagaimana dilingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran. Karenanya perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” ujarnya.

Hal itu disampaikan saat menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 1 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik di Hotel Grand Maleo, Kamis (26/01/2023). Hadir selaku narasumber, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar, Hamka Darwis dan Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Dahyal.

Selain itu, lanjut Legislator Koordinator Badan Anggaran DPRD Makassar ini, perda ini bertujuan untuk memberikan arahan jelas dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan serta pengelolaan air limbah domestik.

“Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga atupun menjadi bagian dari mengawasi pengelolaan limbah air domestik yang sering kali dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kota Makassar, menjelaskan secara umum Perda hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali menilai limbah domestik dapat mencemari lingkungan. Olehnya itu, penting menjaga kebersihan dalam pengelolaan air limbah.

“Air Limbah itu adalah kotoran atau sisa air kita, jadi bagaimana dilingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran. Karenanya perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” ujarnya.

Hal itu disampaikan saat menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 1 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik di Hotel Grand Maleo, Kamis (26/01/2023). Hadir selaku narasumber, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar, Hamka Darwis dan Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Dahyal.

Selain itu, lanjut Legislator Koordinator Badan Anggaran DPRD Makassar ini, perda ini bertujuan untuk memberikan arahan jelas dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan serta pengelolaan air limbah domestik.

“Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga atupun menjadi bagian dari mengawasi pengelolaan limbah air domestik yang sering kali dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kota Makassar, menjelaskan secara umum Perda hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img