25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimDua Pelaku Investasi Bodong Ditangkap di Enrekang

Dua Pelaku Investasi Bodong Ditangkap di Enrekang

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar berhasil mengamankan dua buronan Investasi bodong.

Kedua buronan tersebut yakni Sugito selaku Direktur Perusahan Tinggi (PT) Chetah Bintang lima dan Resky Amalia selaku bendahara PT Cheta Bintang Lima di Dusun Tampung, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekan pada Kamis (25/01/2023)

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa Sugito dan Reski Amelia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar yang dikawal ketat oleh Tim Tabur Kejati Sulsel yang bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar,”ujarnya dalam keterangan, Kamis (26/1/2023).

Soetarmi menjelaskan bahwa Sugito dan Reski Amalia sudah ditetapkan sebagai burunon sejak bulan agustus tahun 2021. Kedua Terpidana tersebut dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan sekitar 1 tahun 5 bulan.

“Terpidana Sugito Selaku Direktur PT. Chetah Bintang Lima bersama-sama dengan Reski Amalia selaku bendahara Pt. Chetah bintang lima telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,”bebernya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021, menyatakan Sugito dan Reski Amalia telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 tahun.

“Mereka (terpidana) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong bernama Trading Forex kepada korban, dimana perusahaan milik terpidana yaitu PT. Chetah Bintang Lima merupakan perusahaan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelolah uang yang di investasikan. Bahkan sebelumnya PT. Cheta Bintang Lima telah diperingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” tukasnya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana Sugito dibawah ke Rutan Klas I Makassar, sementara Reski Amelia dibawa Tim Tabur menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Penuntut Umum proses eksekusi.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar berhasil mengamankan dua buronan Investasi bodong.

Kedua buronan tersebut yakni Sugito selaku Direktur Perusahan Tinggi (PT) Chetah Bintang lima dan Resky Amalia selaku bendahara PT Cheta Bintang Lima di Dusun Tampung, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekan pada Kamis (25/01/2023)

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa Sugito dan Reski Amelia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar yang dikawal ketat oleh Tim Tabur Kejati Sulsel yang bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar,”ujarnya dalam keterangan, Kamis (26/1/2023).

Soetarmi menjelaskan bahwa Sugito dan Reski Amalia sudah ditetapkan sebagai burunon sejak bulan agustus tahun 2021. Kedua Terpidana tersebut dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan sekitar 1 tahun 5 bulan.

“Terpidana Sugito Selaku Direktur PT. Chetah Bintang Lima bersama-sama dengan Reski Amalia selaku bendahara Pt. Chetah bintang lima telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,”bebernya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021, menyatakan Sugito dan Reski Amalia telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 tahun.

“Mereka (terpidana) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong bernama Trading Forex kepada korban, dimana perusahaan milik terpidana yaitu PT. Chetah Bintang Lima merupakan perusahaan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelolah uang yang di investasikan. Bahkan sebelumnya PT. Cheta Bintang Lima telah diperingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” tukasnya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana Sugito dibawah ke Rutan Klas I Makassar, sementara Reski Amelia dibawa Tim Tabur menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Penuntut Umum proses eksekusi.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img