PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Parepare, H. Bambang Nasir (HBN) menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji, di Cafe Warna Warni, Senin (13/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Kesra Setdako Parepare Wahyuni Chalik hadir sebagai Narasumber.
Bambang mengatakan, pengelolaan pelayanan transportasi jemaah haji dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui bagian yang membidangi kesejahteraan rakyat.
“Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada APBD Kota Parepare. Biaya transportasi jemaah haji dimaksud yakni angkutan jemaah haji dan angkutan barang,” kata Legislator Partai Demokrat ini.
Sementara, Wahyuni menjelaskan, untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanan jemaah haji Walikota dapat membentuk Panitia Penyelenggara pelayanan transportasi jemaah Haji.
“Jadi Panitia Penyelenggara pelayanan transportasi jemaah Haji biasanya terbentuk paling lama tiga bulan sebelum pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang pertama,” tandasnya.