Banggar DPRD Makassar Bahas Honor Guru Kontrak di APBD-P 2017

Banggar DPRD Makassar Bahas Honor Guru Kontrak di APBD-P 2017

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Anggaran DPRD Makassar gelar rapat lanjutan dalam rangka mendengar gambaran umum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar  , tentang Perkembangan Perubahan APBD Tahun 2017, di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (12/10/2017).

Rapat Banggar kali ini dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti didampingi Asisten II kota Makassar, H. Kusaiyyeng dan dihadiri oleh beberapa Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar.

Salah satu yang paling sering dibahas adala tentang Guru yang berstatus tenaga kontrak atau berstatus sukarela yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar yang akhirnya bisa sedikit lega lantaran pembayaran honor mereka akan dianggarkan dalam Perubahan APBD 2017.

BACA: Aksi Jukir Tolak Smart Parking, Ini Tanggapan Dewan

Kepastian tersebut setelah Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dalam rapat pembahasan Ranperda APBD-P 2017, memutuskan untuk menambahkan anggaran di Dinas Pendidikan Makassar, untuk membayar honor para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Badan Anggaran DPRD Makassar gelar rapat lanjutan dalam rangka mendengar gambaran umum SKPD Kota Makassar , tentang Perkembangan Perubahan APBD Tahun 2017, di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (12/10/2017)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya hanya mengajukan anggaran untuk pembayaran honor gaji yang berstatus Honorer atau yang mengantongi SK dari Walikota Makassar.

“Kita memang hanya mengajukan anggaran di Perubahan APBD ini khusus untuk pembayaran 1800 gaji guru honorer sebesar Rp3 miliar lebih. Sebab, aturan yang ada gaji guru yang berstatus honorer itu dibayarkan melalui APBD, sementara untuk gaji guru yang statusnya sukarela tidak dianggarkan dalam APBD, tapi dibayar oleh sekolah dengan menggunakan dana BOS,” terangnya.

Ismunandar juga menjelaskan jika guru honorer yang telah mengantongi SK walikota adalah mereka yang telah menjalani masa kerja 4-5 tahun, sementara yang statusnya sukarela masa kerjanya belum sampai 2 tahun.

“Guru sukarela ini masa kerjanya baru 1-2 tahun. Tapi kalau anggaran kita bertambah, kenapa tidak, kita akan angkat semua, apalagi memang keberadaan mereka itu sesuai kebutuhan pihak sekolah,” kunci Ismunandar.

Namun, Anggota Banggar DPRD Makassar, Rahman Pina, meminta agar tidak membeda-bedakan pembayaran gaji guru baik yang statusnya honorer maupun yang berstatus sukarela. Olehnya itu, dirinya meminta agar Disdik menambahkan anggarannnya untuk memenuhi pembayaran honor untuk guru sukarela yang jumlah mencapai 900 orang lebih.

“Ini tidak boleh dibeda-bedakan, antara guru honorer dengan guru sukarela. Jadi guru sukarela juga berhak dibayarkan gaji oleh pemerintah kota. Oleh karena itu, usulan anggaran yang diajukan oleh Disdik harus juga dimasukkan gaji guru sukarela,” ujar legislator asal fraksi Golkar ini.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah kota juga segera menerbitkan SK dari Walikota Makassar bagi 900 guru yang berstatus sukarela tersebut agar gaji mereka juga bisa dibayarkan melalui APBD. Dengan demikian usulan yang diajukan oleh Disdik sebesar Rp3 miliar lebih untuk pembayaran 1800 guru honorer selama 3 bulan, harus ditambahkan sebesar Rp1,4 miliar untuk anggaran pembayaran 900 orang guru sukarela, adapun besarannya ditetapkan Rp550 ribu/bulan.

“Untuk pembayaran gaji guru sukarela yang jumlahnya 900 itu, dengan asumsi Rp550 ribu/bulan maka ini harus ditambahkan Rp1,4 miliar, pemerintah kota harus menambahkan ini,” tandas Rahman Pina.

Hadir dalam rapat Badan Anggaran DPRD Makassar siang ini yakni Dinas Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pendidikan , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pertanahan, dan Sekretariat Daerah Kota Makassar.