Bankompol Diduga Aniaya Dua Pemuda di Polsekta Rappocini

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penganiayaan terhadap dua pemuda yakni Reynaldi Dwi alias Putra dan Edwin Putra yang terjadi di Polsekta Rappocini di Jalan Sultan Alauddin, diduga dilakukan oleh Banpol.

Hal ini terkait dengan adanya Laporan Polisi Nomor : Lp/108/XI/2017/Subbag Yanduan Tanggal 11 November 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LPB/527/XI/SPKT tanggal 11 November 2017.

Polda Sulsel setelah pihaknya melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Bankompol/ Merpati.

Penganiayaan tersebut terjadi atas inisiatif anggota Bankompol/ Merpati sendiri dan tanpa adanya perintah dari anggota Polri serta saat itu Bankompol/ Merpati tidak sementara mendampingi anggota Polri yang bertugas melakukan patroli balap liar baik dari piket Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini namun pada saat itu anggota Bankompol/Merpati hanya mendengar di Handy talk (HT) jika ada balapan liar didepan Telkom.

Adapun nama-nama anggota Bankompol/Merpati yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu Ariffudin yang memukul menggunakan dobbel Stik, mendorong korban masuk ke selokan/parit serta melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban menggunakan dobbel stik, Tun Razak, memukul korban pada bagian belakang sebelah kiri menggunakan kepalan tangan pada saat korban telah berada di Polsek Rappocini dan Muhammad Arfan memukul tubuh bagian depan menggunakan kepalan tangan pada saat di TKP dan menendang bagian kepala korban pada saat sudah berada di Polsek Rappocini.

Setelah Bankompol/Merpati melakukan penganiaayaan dan pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban maka keduanya dibawa ke Polsek Rappocini dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat korban telah berada dihalaman depan Polsek, masih terjadi Lagi penganiayaan terhadap korban oleh Bankompol dengan cara di tendang dan dipukul menggunakan kepalan tangan.

Pada saat penganiayaan terjadi yang dilakukan oleh anggota Bankompol/Merpati tidak ada anggota Polri yang melihat dan ikut melakukan penganiayaan tersebut.

“Ketiga pelaku dikenakan dengan pasal Penganiayaan dan sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Diketahui sebelumnya, Reynaldi dan Edwin sempat melapor ke polisi karena diduga telah dianiaya oleh pihak Kepolisian Polsekta Rappocini.