Batas Wilayah Tambang Pasir Laut Di Ranperda RZWP3K, Walhi Sulsel: Belum Solutif

Direktur Walhi Sulsel Alamin/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terbitnya surat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 849/DJPRL/PDS/TW.220MII1/2017 tertanggal 15 Agustus 2017, membuat aktivitas tambang pasir laut di perairan Kabupaten Takalar untuk sementara dihentikan.

Surat itu menginstruksikan kepada Gubernur Sulsel saat itu, Syahrul Yasin Limpo agar menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut oleh PT. Boskalis di Kabupaten Takalar, hingga disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Sulsel.

Selain itu, surat ini juga memerintahkan agar pemerintah mengkaji alokasi ruang khususnya di Kabupaten Takalar agar sesuai kriteria ketentuan yang ada, sesuai dengan hasil kesepakatan dengan para stakeholder.

Baca: Walhi Desak Pansus Cabut Pasal Alokasi Tambang Pasir dan Reklamasi di Ranperda RZWP3K

“Terkait untuk Kawasan Konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecii, wisata bahari berkelanjutan, dan/atau infrastruktur publik,” bunyi lanjutan dari Surat tersebut.

Sejak itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui kelompok kerja (Pokja) mulai merancang satu dokumen terkait Ranperda RWZP3K.

Namun, hingga draft Ranperda tersebut rampung pada Desember 2017 dan masuk ke DPRD Sulsel melalui Pansus RWZP3K, belum ditetapkan secara sah.

“Dibanding ranperda yang lain, ini agak lambat. Karena ada beberapa pertimbangan yang diambil untuk mengambil keputusan,” ujar Ketua Pansus RWZP3K, Fahrudin Rangga kepada Sulselekspres.com, Senin (3/9/2018).

Sehingga menurutnya, sampai sekarang, pihaknya masih mengambil pandangan-pandangan dari sejumlah pakar dan staf ahli di DPRD Sulsel, tanpa terkecuali Walhi Sulsel sebagai Non-Govermental Organization (NGO) yang ikut memasukkan saran kepada pansus.

Baca: Kadir Halid Sebut Aktivitas Tambang Pasir Untuk CPI Ilegal

“Kamis nanti ini kita akan mengundang Walhi (Sulsel) untuk RDP, agar menghasilkan beberapa solusi yang baik, kita juga mengharapkan dari pertemuan itu lahir win-win solution yang dapat diterima,” ringkasnya.

Alamin, Direktur Walhi Sulsel menjelaskan, sejak dulu, pihaknya menentang beberapa pasal yang mengatur terkait alokasi ruang tambang pasir laut seperti yang terjadi di Perairan Kabupaten Takalar dan reklamasi di Centre of Point Indonesia (CPI) Makassar.

Sebab, dengan aktivitas tersebut turut memengaruhi kehidupan para nelayan harian di sekitar lokasi aktivitas tambang dan lingkungan hidup.

“Sebenarnya kami memahami bahwa peraturan zonasi laut dan pesisir itu penting, namun penting juga bagi WALHI Sulsel untuk memastikan keselamatan nelayan di ranperda RZWP3K,” ujar Amin nama sapaannya, saat dihubungi Sulselekspres.com, Senin (3/9/2018).

Dari informasi yang diterima. RWZP3K telah menzonasi wilayah tambang sejauh 6 mil keatas, hal ini dilakukan, supaya tidak mengganggu aktivitas nelayan harian yang memiliki akses hingga 4 mil.

Terkait itu, Amin menegaskan, penentuan batas itu masih tidak tepat. Walhi meminta agar jarak tersebut dibatas 12 mil ke atas.

“Karena 0-10 mil itu masih wilayah tangkapan nelayan. Justru masyarakat sekitar maunya zonasi wilayah itu tidak ada, baik batas 12 mil atau 0 mil sekalipun,” imbuhnya.

Ia mengungkap, saat pemerintah terkait melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder termasuk masyarakat sekitar, pada Maret 2018, forum yang ada dinilai Amin sangat tidak partisipatif.

Dari kesaksiannya saat itu, pemerintah justru tidak mengakomodir kehendak masyarakat, termasuk poin-poin yang dianggap krusial.

“Kalau hanya mengundang dan meminta pandangan tanpa mengakomodir permintaan masyarakat itu namanya tidak partisipasi,” sesalnya.

Sehingga, setelah apa yang dilalui Walhi Sulsel selama ini. Menurut Amin, tuntutan mereka memiliki dasar kuat.

“Karena ini berkaitan dengan dengan keselamatan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu, sejak aktivitas tambang pasir laut dimulai pada medio 2017 lalu. Beberapa dampak lingkungan mulai bermunculan.

Dari beberapa titik yang tersebar dalam perairan 4 kecamatan. 1 diantaranya mengalami banjir air laut. Empat kecamatan yang menjadi wilayah tambang pasir laut, adalah Galesong Utara, Galesong, Galesong Selatan, dan Sanrobone, semuanya berada di Kabupaten Takalar.

Baca: 19 Rumah Nelayan Rusak, ASP Minta Tambang Pasir Di Takalar Dihentikan

Satu kasus, yakni Bontotangnga, akibat penambangan pasir tersebut, menurut Amin air rob masuk ke pemukiman hingga jarak 100 meter.

“Padahal sebelum menambang, tidak seperti itu,” ringkasnya.

Berbeda dengan Walhi, Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muh. Natsir Mallawi, menampik, salah satu fungsi dari Perda tersebut yakni menjadi acuan pemberian ijin lokasi dan pemanfaatan wilayah pesisir.

“Ini sebelum orang melakukan misalnya kegiatan di wilayah pesisir 0-12 mil, wajib dulu memiliki ijin lokasi dan ijin pengelolaan, acuannya adalah salah satunya RWZP3K ini. Jadi pemberian ijin itu berdasarkan RWZP3K,” ujar Natsir.

Selain itu, dalam RWZP3K ini pula juga menjadi acuan atas beberapa pembagian wilayah. Khususnya di Takalar, Natsir berpendapat bahwa dengan perda ini, dapat menghilangkan konflik pemanfaatan ruang yang terjadi antar nelayan dan pihak penambang.

“Karena di situ misalnya ada pertambangan dan nelayan merasa “ini adalah wilayah tangkapannnya.” Karena pertambangan ada di wilayahnya. Disitukan bisa trjadi konflik,” jelas Natsir.

“Kalau dengan adanya nanti Perda kan, (bisa) ketahuan dimana zonanya bisa menambang dan dimana bisa untuk menangkap ikan,” imbuhnya.

Sementara terkait batas wilayah tambang. Natsir menjelaskan, bila Perda RWZP3K telah disahkan, maka pihak penambang harus menyesuaikan kembali, dari ijin hingga memindahkan wilayah tambangnya hingga 6 mil dari pesisir.

“Yang didalam RWZP3K ini, alokasi ruang untuk tambang pasir laut, itu memang kita dorong keluar. Diatas 6 mil keatas. Kenapa? Karena nelayan tradisional itu hak aksesnya sampai 2 mil. Jadi dia (nelayan tradisional) harus diberikan akses untuk bisa menangkap ikan,” ringkasnya.