31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimBawa Emas Dari Timika, Tiga Pelaku Ilegal Mining Diringkus di Makassar

Bawa Emas Dari Timika, Tiga Pelaku Ilegal Mining Diringkus di Makassar

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan tiga pelaku penambangan emas ilegal (Ilegal Mining) di Kota Makassar. Ketiganya diamankan karena membawa belasan batang emas dari penambangan ilegal di Timika.

Ketiganya diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mulai sejak Mei hingga Juli 2018 lalu. Namun, baru hari ini dirilis oleh Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

BACA JUGA: 
Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Ibadah Di Jalan Adhyaksa
Sipir Rutan Kelas I Makassar Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Gowa
Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Tim Hiu Polrestabes Makassar

Kasubdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol S. Putut Wicaksono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penambangan emas yang diduga telah merugikan negara berawal saat salah seorang terangka, berinisial DR diamanakan di Bandara Sultan Hasanuddin, pada 24 Mei 2018 lalu.

Saat diamankan DR yang merupakan warga Kompleks Minasaupa, Blok GI, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar itu baru tiba dari Timika, Papua. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 15 emas batangan dengan berat 16,7 kilogram.

“Saat penangkapan di Bandara Sultan Hasanuddin, dari tangan DR diamankan 15 emas batangan dengan berat sekitar 16,7 kilogram,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (13/9/2018).

BACA JUGA :  Ratusan Driver Ojek Online Gelar Unjuk Rasa
spot_img

Headline

Populer