27 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomePolitikBawaslu Makassar Temukan Dua Pejabat Pemkot Dilantik Tanpa Izin Mendagri

Bawaslu Makassar Temukan Dua Pejabat Pemkot Dilantik Tanpa Izin Mendagri

- Advertisement -
- Advertisement -

 

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar, Nursari, menegaskan pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran terkait pelantikan 32 pejabat di lingkup Pemkot Makasaar.

Diketahui, baru-baru ini Pemkot Makassar melakukan mutasi dan pencopotan serta pelantikan sejumlah pejabat dari berbagai eselon. Hal ini menjadi bahan penelusuran Bawaslu Makassar untuk memastikan adanya pelanggaran atau tidak dalam proses pelantikan ini.

Menurut keterangan Nursari, 32 pejabat yang dilantik (34 orang yang diusulkan), ada dua pejabat yang namanya tidak masuk dalam persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Secara otomatis hal ini memperkuat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemkot Makassar.

Mengingat, sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan edaran larangan melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam rentang waktu enam nulan sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada.

Sementara pelantikan yang dilakukan pemkot Makassar hanya berjarak beberapa hari saja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar.

“Berdasarkan temuan teman-teman di lapangan, memang ada dua pejabat yang tidak masuk dalam daftar rekomendasi pelantikan dari Mendagri. Tentu ini bakal ditelusuri lebih lanjut lagi,” ujar Nursari kepada awak media.

Lebih lanjut Nursari mengatakan, pihaknya akan terus bergerak memastikan kasus tersebut masuk dalam daftar pelanggaran atau tidak. Terlebih lagi penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, belum memverikan keterangan pasti terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Kita masih terus bergerak. Memastikan semua itu seperti apa sebenarnya. Pak Pj juga belum menyampaikan alasannya kepada kami terkait mangkirnya dari panggilan kami,” jelas Nursari.

Terkait nama dan jabatan dua pejabat baru yang tidak memiliki surat rekomendasi dilantik dari Mendagri, Nursari masih enggan membeberkan.

BACA JUGA :  Minta Warga Bersatu, Erwin Aksa: Makassar Ini Banyak Masalah, Jangan Ditambah Lagi

Menurutnya, butuh penelusuran lebih jauh lagi untuk memastikan kebenaran kasus tersebut, sebelum membuka kepada ublik siapa oknum yangbtifak mendapat rekomendasi tersebut.

“Identitasnya belum bisa kami beberkan ke publik. Kita jugamasih menelusuri lebih lanjut terkait hal ini,” terang Nursari.

Dengan begitu, diprediksi pihak Bawaslu bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk pemkot Makassar terkait kasus dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejauh ini kami belum layangkan surat panggilan kedua. Karena Pj juga belum berikan konfirmasi resmi kepada kami terkait pemanggilan kemarin,” ungkap Nursari.

spot_img

Headline

Populer