MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait gugatan (Yuridisial Review) terhadap pasal syarat cawapres di UU Pemilu, Jusuf Kalla yang dikabarkan bakal maju kembali, masih memantau perkembangan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tunggu MK sajalah,” singkat Jusuf Kalla dihadapan awak media, di Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu (4/8/2018).
Sebelumnya, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu ke MK.
Perindo yang juga peserta pemilu 2019 mendatang, mengaku dirugikan atas kehadiran pasal tersebut, sebab menghalangi partainya untuk mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.
Baca Juga:
Jika Pilkada Ulang, Danny: Saya Siap Lawan Siapapun
“Bahwa pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa ‘tidak berturut-turut’ di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n,” tulis gugatan Perindo di website MK, Sabtu (4/8/2018).
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
“Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” bunyi tersebut.
Penulis: Agus Mawan