MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar menghadiri Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, Minggu, 22 September 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar di Hotel Claro, Jalan A.P. Pettarani No. 3, Makassar, dan dihadiri oleh LO masing-masing pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, dalam rakor tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye bagi seluruh peserta. Pelaporan dana kampanye yang tidak akurat atau tidak tepat waktu dapat berakibat serius bagi para calon.
Setiap calon diwajibkan untuk melaporkan semua sumber dan penggunaan dana kampanye mereka. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai Pasangan Calon, tegas Dede.
Sementara itu, Rachmat Sukarno, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, mengatakan bahwa pelanggaran dapat mencakup tidak melaporkan sumbangan, menyembunyikan sumber dana, atau mengeluarkan pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan edukasi kepada calon agar mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, ujar Arno.
Selain itu, Dalam konteks kampanye, terdapat larangan pemberian biaya transportasi kepada peserta. Arno, menekankan perlunya penjelasan yang jelas mengenai bentuk uang, baik fisik maupun elektronik, untuk menghindari pelanggaran di era digital. Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan KPU, terutama dalam kegiatan seperti rapat umum dan tatap muka. Jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan melalui daftar hadir, guna memastikan setiap acara terorganisir dan sesuai aturan, tambahnya.
Di akhir acara Ketua dan Anggota KPU menyerahkan salinan SK Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 kepada para LO Paslon dan Bawaslu.