PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) dengan melakukan uji petik pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Parepare, Susilawati Muharram mengatakan, uji petik tersebut dilakukan selama sembilan hari sejak 27 Juni hingga 5 Juli 2024. Hasilnya, kata dia, sebanyak 3023 Kepala Keluarga telah tercoklit dan ditempeli stiker.
“Bawaslu melakukan uji petik terhadap pencoklitan oleh jajaran pengawas di Kecamatan dan Kelurahan terhadap 197 TPS yang tersebar di empat Kecamatan Kota Parepare,” kata Susilawati, Minggu (7/7/2024).
Alumni IAIN Parepare tersebut menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, terdapat 3023 Kepala Keluarga (KK) yang telah dicoklit dan ditempel stiker sebagai tanda terdata. Hasil uji petik tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi pada tanggal 7 Juli 2024.
Susilawati menyebut bahwa uji petik ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Bawaslu. Pasalnya, jumlah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tidak sebanding dengan jumlah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) KPU.
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, salah satu PPL menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh salah satu Pantarlih, PPL memberikan saran perbaikan secara lisan saat itu juga dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pantarlih dengan melakukan Coklit secara langsung.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan kecermatan dan keakuratan Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam form model A daftar pemilih.
“Hasil uji petik tersebut wajib dimasukkan ke dalam Form A Pengawasan dan perlu ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan kepada KPU,” pungkasnya.