MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dinilai tak tegas menertibkan bando atau baliho milik pasangan calon gubernur tertentu di beberapa ruas jalan strategis di Kota Makassar.
Padahal sesuai aturan, selain yang dipasang oleh KPU, bando-bando yang dipasang oleh para pendukung kandidat sudah tak boleh lagi terpampang di jalan protokol.
“Bawaslu Sulsel tak tegas dalam menertibkan bando-bando milik paslon kandidat tertentu. Padahal harusnya bando sudah tak boleh terpampang di jalan protokol seperti di depan Kantor Diknas Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata Andi Sultan, Direktur Lembaga Mitra Indonesia, di Makassar, Rabu (21/3/2018).
Andi Sultan menambahkan, beberapa baliho milik paslon tertentu juga masih terpajang di Jalan Latimojong. Juga di beberapa jalan protokol lainnya.
Oleh sebab itulah, Andi Sultan meminta agar Bawaslu bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Agar tidak muncul tudingan telah pilih kasih terhadap pasangan calon kandidat tertentu,” tegasnya.
Sikap tegas Bawaslu juga diperlukan untuk menghindari aksi spontan yang dilakukan oleh pendukung paslon lainnya yang merasa dianaktirikan. Aksi seperti itu sangat mungkin terjadi dan bisa menimbulkan ketegangan di antara pendukung paslon di akar rumput.
“Jika Bawaslu berkomitmen mewujudkan Pilkada Sulsel yang damai, mereka harus tegas menegakkan aturan.Jangan justru membuka peluang munculnya aksi-aksi jalanan karena Bawaslu telah bersikap tidak adil,” ujarnya.
Penulis: Abdul Latif