32 C
Makassar
Sunday, April 28, 2024
HomeRagamBawaslu Sulsel Gandeng Media Kontrol Penyelenggaraan Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Gandeng Media Kontrol Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar dialog publik tematik bersama sejumlah media massa, di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Senin (25/09/2023).

Dialog publik ini mengangkat tema “Urgensi Sinergi Peran Media dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Hadir Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Komisoner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah, mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023 Laode Arumahi, serta Pemimpin Redaksi Harian FAJAR Amrullah Basri Gani.

Mardiana Rusli menyatakan Bawaslu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pemilu memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu. Bawaslu sendiri menyadari peran media cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilu baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya.

“Apa saja yang menjadi tahapan dan tugas Bawaslu adalah peran starategis media. Kita di Bawaslu punya pengelola media sosial yang mempublish keputusan politik dan hal-hal lainya. Tapi tampaknya itu tidak cukup. Butuh perpanjangan tangan media,” terang Ana–sapaan akrab Mardiana Rusli saat membuka dialog publik.

Mardiana menyadari keputusan politik dan kepemiluan di Bawaslu tidak bisa selaras dengan logika publik. Artinya, terkadang pandangan publik tidak seiring dengan keputusan Bawaslu.

“Di situlah peran media menerjemahkan apa yang menjadi keputusan Bawaslu terkait apa yang diinginkan piblik. Saluran informasi ini lah yang kami di Bawaslu butuhkan,” terangnya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023, Laode Arumahi menilai ada benang merah yang mempertemukan tugas Bawaslu dan media. Secara hukum dan regulasi keduanya ada kesamaan.

“Hanya saja, Baswaslu sebagai pengawas hanya dibatasi persoalan kepemiluan. Adapun media cakupannya lebih luas dalam hal pengawasan atau sosial kontrol berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 2019,” sebutnya.

Untuk itu, Laode Arumahi berharap media dari cakupan luasnya bisa lebih fokus pada peristiwa Pemilu. Apalagi, media punya tanggung jawab tegaknya hak manusia dan supremasi hukum di negeri ini.

“Nah, itu juga terkait dengan tugas Bawaslu meski dibatasi oleh undang-undang. Jadi saat ini, kita harapkan media memperkecil tugasnya ke supremasi Pemilu untuk melahirkan Pemilu berkualitas,” ujarnya.

Adapun Pemimpin Redaksi Harian FAJAR Amrullah Basri Gani menilai untuk memaksimalkan pengawasan patokannya ada pada slogan Pemilu, yakni bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bebas itu adalah kebebasan pers sendiri. Tapi tetap mematuhi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pers. “Jangan sampai menjadi kebablasan karena tidak mengacu pada kode etik,” katanya.

Kemudian rahasia yang tentunya selalu dikejar oleh wartawan di lapangan. Misalnya terkait sumber dana kampanye. “Hanya saja teman-teman tetap membutuhkan clue dari Bawaslu. Selanjutnya jujur, kalau mengacu kode etik setiap media tidak boleh menyajikan berita bohong. Tidak menyalahgunakan profesi,” paparnya.

“Adapun jujur dari Bawaslu adalah lebih kepada transparannya saja. Media tentu paham batasan khususnya terkait kelembagaan negara. Adil terkait porsi pemberitaan media,” kunci Amrullah.

spot_img

Headline

Populer

spot_img