25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeNasionalBeda dengan Habib Rizieq, Ini Alasan Polisi Tak Tahan 5 Tersangka Lain...

Beda dengan Habib Rizieq, Ini Alasan Polisi Tak Tahan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu hanya dikenakan wajib laporan lantaran ancaman hukuman pidananya hanya satu tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dilansir dari CNNIndonesia, Adapun kelima tersangka yakni Shabri Lubis, Maman SuryadiHaris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

“Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).

Selama wajib lapor itu, kata Yusri, kelima tersangka sangat mungkin untuk kembali diperiksa terkait kasus kerumunan massa. Pemeriksaan bakal dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari kelima tersangka.

“Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi,” ucap Yusri.

Berbeda dengan kelima tersangka, readyviewed polisi telah menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa ini.

Habib Rizieq ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara usai dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam perkara ini.
Rizieq telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12) lalu untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Ahok Segera Bebas, FPI Titip Pesan
spot_img

Headline

Populer