
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang terkait dengan gugatan Izin Membangun Bangunan (IMB) proyek pembangunan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Ibnu Sina Kompleks Unhas milik Qayyim Munarka.
Sidang tersebut digelar di ruang Sidang Utama PTUN Makassar Jalan Pendidikan Raya, Kota Makassar, Rabu (18/10/2017).
BACA: Polemik Pembangunan SIT Ibnu Sina, Warga Kompleks Unhas Tunggu Tindakan Wali Kota
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Pelaksana Proyek Pembangunan, Andi Amri Irfan. Dalam kesaksiannya di depan hakim, Andi Amri mengatakan pihaknya mulai melakukan pembongkaran kecil-kecilan pada bulan April 2017 lalu.
“Pada saat IMB sementara keluar pada tanggal 17 Mei 201, akhirnya proyek pengerjaan fisik itu dimulai pada akhir Mei,” ungkapnya.
BACA: Warga Perdos Unhas Minta Pembangunan SIT Ibnu Sina Dihentikan
Amri Irfan menambahkan, bahwa semua alat yang digunakan untuk peroyek pembangunan SIT Ibnu Sina, tidak ada yang dapat merusak fasilitas lingkungan maupun rumah sekitar pembangunan sekolah.
“Kalaupun itu merusak pasti menggunakan alat minipail. Kalaupun itu merusak, tapi saya rasa itu tidak merusak. Dalam proyek pembangunan kami sangat safety menggunakan semua alat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2017, Lurah setempat pernah mengeluarkan surat teguran mengenai pembangunan tersebut.
BACA: Ketua RW Disebut Dalangi Penolakan Pembangunan Sekolah Islam di Jalan Sunu
“Namun karna atas kesepakatan dan perintah dari Qayyim Munarka, kami akhirnya sepakat untuk melanjutkan proyek tersebut,” bebernya.