25 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeParlemanBelasan Ranperda Jadi PR Anggota DPRD Sulsel Periode 2019-2024

Belasan Ranperda Jadi PR Anggota DPRD Sulsel Periode 2019-2024

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM –  Akhir masa jabatan anggota DPRD Sulsel priode 2014-2019, akhirnya mewariskan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan anggota DPRD baru priode 2019-2024 seperti pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih banyak tersisa belum dibahas.

“Saat ini memang masih ada beberapa Ranperda yang sementara di fasilitasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri serta ada juga sementara dibahas Panitia Khusus (Pansus),” terang Plt Sekertaris Dewan DPRD Sulsel, M Jabir, Minggu (22/9/2019).

BACA: Didemo Mahasiswa, DPRD Sulsel Bakal Panggil Gubernur dan Direktur BPJS

Ia mengatakan disela gladi bersih pelantikan anggota dewan priode 2019-2024 di kantor DPRD setempat,ada beberapa Ranperda yang tidak sempat dibahas, dan beberapa lainnya sementara dibahas anggota DPRD priode 2014-2019.

Meski demikian, keterlambatan pembahasan tersebut karena banyak hal, yang menjadi kendala internal sehingga pembahasan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda menjadi terhambat.

BACA: Andi Ina Kartika Jabat Ketua DPRD Sulsel Sementara

“Nanti ada agendanya. Akan diserahkan buku memoar bersama catatan yang sudah diputuskan Pimpinan DPRD untuk diserahkan ke Pimpinan DPRD yang baru agar dilanjutkan semua yang belum diselesaikan anggota DPRD yang lama,” ungkap dia.

Dari 17 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 yang direncanakan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, hanya satu yang berhasil di jadikan Peraturan Daerah (Perda), selebihnya masih dalam proses pembahasan dan beberapa lainnya tidak dibahas hingga ke tingkat Rapat Paripurna.

Berdasarkan data diperoleh, 17 Ranperda masuk dalam Prolegda DPRD dan Pemprov Sulsel tahun 2019 itu, hanya   diketok menjadi Perda tentang Rencana Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Pemprov Sulsel 2019 -2024.

Sementara untuk Ranperda tahun 2018 diketok pada 2019 menjadi Perda yakni, Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) usulan Pemprov Sulsel 2019-2039.

Selanjutnya, Perda tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Air Tanah usulan Pemprov Sulsel. Perda tentang Perlindungan dan Pengeloaan Kawasan Ekosistem Esensial Kars Maros- Pangkep, usulan DPRD Sulsel.

Sedangkan untuk Prolegda 2019, hanya enam Ranperda yang sementara dalam pembahasan hingga ke tingkat fasilitasi seperti Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Sulsel nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (OPD) diusulkan Pemprov.

Selanjutnya, Ranperda tentang Bantuan Keuangan Desa Provinsi Sulsel usulan DPRD. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal usulan DPRD.

Ranperda tentang Pelabuhan Pengumpan Regional usulan Pemprov.

Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah usulan Pemprov. Dan Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B usulan Pemprov yang  dimasukkan pada 2018.

Sedangkan Ranperda yang tidak masuk dalam Prolegda 2019 namun tetap dibahas di DPRD masing-masing Ranperda tentang APBD Perubahan 2019 dan RAPBD Pokok 2020 serta Ranperda tentang Pemanfaatan Lahan Yayasan Islamic Center Masjid Al Markas Islami (usulan tahun 2018) yang diusulkan Pemprov Sulsel.

Sementara untuk pembahasan Ranperda masih terhambat ditingkat komisi (belum finalisasi), masing- masing, Ranperda tentang Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah. Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Siswa, keduanya usulan DPRD.

Dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Sulsel dan Perusda Agribisnis menjadi Perusahaan Terbatas Daerah atau Perseroda usulan dari pemprov.

Dari jumlah itu, ternyata masih ada lagi delapan Ranperda yang masuk Prolegda 2019 tetapi belum dibahas ditingkat Legislasi yakni, Ranpeda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

Kemudian, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Ranperda tentang Pengelolaan Warisan Budaya serta Ranperda tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan, yang merupakan usulan dewan.

Sedangkan Ranperda usulan Pemrov Sulsel adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulsel nomor 3 tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

spot_img

Headline

Populer

spot_img