32 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeNasionalModel SIM Pintar Diluncurkan, Koorlantas Polri Akui Tak Ada Perubahan Tarif

Model SIM Pintar Diluncurkan, Koorlantas Polri Akui Tak Ada Perubahan Tarif

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Model terbaru Surat Izin Mengemudi ( SIM) akhirnya resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Perubahan ini mulai berlaku Minggu 22 September 2019, bagi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM mulai.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

BACA: Peringati HUT Lantas Bhayangkara Ke 64, Satlantas Polres Bone Bakal Launcing Penggunaan Smart SIM

“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 . Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” katanya di hadapan wartawan saat peluncuran Smart SIM (20/9/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta, dilansir dari kompas.con

Refdi juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi Smart SIM agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan.

BACA: Maksimalkan Pelayanan, Mobil SIM Keliling Satlantas Polres Bone Mudahkan Masyarakat

“Mudah-mudahan untuk tahap uji coba, akan ada masukan dari siapapun agar sempurna,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada PP No. 60/ 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp100.000, SIM B1 seharga Rp120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 dan SIM B1 Rp80.000.

spot_img

Headline

Populer

spot_img