MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak agar penyidik segera melakukan upaya penahanan dan perampungan penyidikan.
Hal ini disampaikan Direktur ACC, Muthalib. Menurutnya penanganan kasus yang menjerat empat orang legislator Enrekang tersebut terbilang sudah lama.
“Penyidik harus tegas dan melakukan penahanan apalagi ini kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Perilaku korupsi dapat terjadi berulang,” ungkap Muthalib, Jum’at (3/11/2017).
Diketahui, dalam kasus Bimtek DPRD Enrekang telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka yakni Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra).
Baca: Korupsi Bimtek Enrekang, Polda Sulsel Segera Rampungkan Berkas
Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Sangkala Tahir (PNS) serta Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi. Ketiganya berperan sebagai panitia penyeleggara alias Even Organizer (EO) Bimtek DPRD Enrekang.
Dari hasil gelar perkara kasus bimtek tersebut ternyata ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855 juta dari total anggara kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.






