SULSELEKSPRES.COM – Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulawesi Selatan bersama seluruh FKPT Se-Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional FKPT Ke-VIII tahun 2021 dengan tema Indonesia Tangguh, sejak 2-5 Maret di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan Rakernas yang dilakukan secara hibrid tersebut dilakukan di 3 titik di labuan Bajo. Hotel Laprima, Hotel Jayakarta dan Hotel Bintang Flores dengan menghadirkan perwakilan Ketua FKPT dan korbid FKPT di 34 Provinsi di Indonesia, yakni Korbid Humas dan Media, Pemuda dan Pendidikan, Bidang Agama, bidang peneliatian dan bidang perempuan dan anak.
Ketua FKPT Sulawesi Selatan, Muammar Bakri mengungkapkan bahwa rombongan FKPT Sulawesi Selatan sesuai arahan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat akan turut serta mensukseskan Rakernas sebagai bentuk konsolidasi kegiatan dan strategi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan terorisme melalui FKPT.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, Komjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa ancaman terorisme radikalisme masih nyata disekitar kita, meskipun dimasa Pandemi Covid-19. Ada ratusan orang terciduk oleh penegak hukum karena melakukan aksi terorisme, bahkan menimbulkan korban seperti di Kapolsek Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Menurutnya, propaganda yang dilakukan kelompok radikal tak cukup ditanggulangi hanya dengan penangkapan, penjara dan peluruh tajam namun pada akar ideologinya dan itu adalah fungsi dan tanggungjawab dari FKPT di 34 Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia.
Aksi terorisme adalah fenomena di hilir, namun di hulunya adalah kebencian, intoleransi dan radikalisme. Olehnya penting sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan tokoh masyarakat.
“Untuk mendengungkan narasi damai, cinta tanah air dan sesama, wawasan kebangsaan sebagai attitude atau vaksin virus radikalisme baik sebagai gerak nyata di masyarakat maupun di media sosial” ungkapnya.
Boy Rafli Umar, menegaskan pentingnya edukasi dan literasi media bagi masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban hukum, khususnya dalam penggunaan media sosial.