33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisBPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima Selama Libur Lebaran

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Parepare, menjamin Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap memperoleh pelayanan jelang libur Lebaran sejak H-7 hingga H+7 tahun 2019.

Kepala BPJS Parepare, Sarman Palipadang mengatakan, pelayanan tetap diberikan selama tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019 mendatang, pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

“Hal itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS,” katanya.

BACA: Dipusatkan di CPI, PSBM Bakal Dibuka Wapres Jusuf Kalla

Sarman memaparkan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar Kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut, katanya, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan, atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” terangnya.

Sarman mengemukakan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

BACA: Mengancam Kehidupan Berbangsa, Pj Wali Kota Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks

“Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur, dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” paparnya.

Sarman menambahkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS, yang status kepesertaannya masih aktif. Oleh karena itu, jelasnya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS, yang ada di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, diberikan layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

“Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera,” ungkapnya.

Lanjut Sarman, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit, untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img

Headline

Populer

spot_img