27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisBPJS Ketenagakerjaan Rilis Manfaat Jaminan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Rilis Manfaat Jaminan Kerja

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama) mengeluarkan rilis terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rilis tersebut disampaikan dalam agenda konferensi pers di Cafe Passaribattang kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Makassar, jalan Urip Sumoharjo km 4,5 kota Makassar, Selasa (31/12/2019) sore.

Dalamagenda tersebut, setidaknya ada tiga poin pokok yang menjadi publikasi rilis mereka, yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Manfaat Jaminan Kematian, dan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja, karyawan berhak mendapat pengganti biaya angkutan darat, sungai, atau danau sebesar lima juta rupiah, jaminan cacat maksimal 246,8 juta rupiah, dan biaya penggantian gigi sebesar 3 juta rupiah.

Besaran tersebut masing-masing dirincikan untuk biaya angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak sebesar 1 juta rupiah. Untuk jalur angkutan udara maksimal 2,5 juta rupiah, sementara jalur laut paling banyak 1,5 juta rupiah.

Untuk jaminan santunan cacat, peserta BPJS yang mengalami cacat total mendapat 100 juta rupiah, santunan berkala cacat total sebesar 4,8 juta dibayar sekaligus, dan santunan cacat sebagian anatomis mencapai 142 juta rupiah.

Untuk santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapat santunan 85 juta dan satu orang anak ahli warisnya mendapat beasiswa pendidikan sampai selesai kuliah atau pelatihan kerja.

Manfaat Kematian

Untuk manfaat jaminan kematian, peserta BPJS Ketenaga kerjaan bisa mendapat bantuan total mencapai 109 juta rupiah, yang masig-masing sesuai dengan rincian yang telah ditentukan.

Santunan kematian sebesar 85 juta rupiah, santunan berkala sebesar 4,8 juta rupiah dibayar sekaligus, biaya pemakaman 3 juta rupiah, santunan sekaligus 16,2 juta, dan satu anak ahli warisnya mendapat beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja.

Manfaat Jaminan Hari Tua

Untuk manfaat yang satu ini, peserta BP Jamsostek berhak mendapat tabungan bebas risiko dengan hasil pengembangan diatas bunga deposito bank pemerintah untuk persiapan hari tua, PHK,  meninggal dunia atau cacat total tetap.

Selain itu peseta juga berhak mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa diskon belanja pada merchant kerjasama di Indonesia, pinjaman uang muka perumahan, pinjaman kredit pemilikan rumah, dan pinjaman renovasi rumah dengan perbankan kerjasama.

Semua hal ini dilaksanakan atas undang-undang nomor 82 tahun 2019 sebagai pengganti undang-undang nomor 44 tahun 2015.

Penulis :Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

Populer

spot_img