BPKA Gelar Desiminasi Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengelola Keuangan Aset (BPKA) Kota Makassar menggelar Deseminasi penyusunan standar satuan harga barang dan jasa Semester ll untuk tahun anggaran 2017 yang dibuka oleh Plt Sekda Kota Makassar H. Baso Amiruddin, bertempat di Hotel Arthama, Jalan H. Bau, Senin (23/10/2017)

Kegiatan yang digelar oleh BPKA bertujuan untuk memberikan informasi mengenai standar harga satuan barang, serta menyamakan persepsi agar pada saat penetapan harga barang tidak terjadi permasalahan pada tatanan implementasinya

Dalam sambutannya plt Sekda kota Makassar H. Baso Amiruddin menekankan pentingnya Desiminasi ini digelar guna mewujudkan good goverment dengan melakukan analisis penyusunan standart satuan harga barang untuk mencapai prisnsip prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa yang lebih efesien dan transparan.

“Desiminasi penyususnan standart satuan harga sangatlah penting artinya bagi pemerintah kota, karena terkait dengan penyebaran harga satuan, inilah yang menjadi acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun kebutuhan penganggaran barang dan jasa, menjadi prioritas kebutuhan dan sesuai kemampuan keuangan yang ada,” jelasnya

Menurut Baso Amiruddin dalam pelaksanaannya tidak jarang kita temui adanya ketimpangan dalam perencanaannya, dimana kebutuhan dianggarkan terlalu tinggu (Over Estimation), dan kadang pula terlalu rendah (Under Estimation) dalam jenis dan harga maupun dalam jumlah barang.

“Ini yang perlu kita minimalisir dimasa masa yang akan datang, sehingga melahirkan naskah standart satuan harga yang lebih efesien, efektif, tepat mutu, tepat jumlah dan tepat harga,” imbuhnya

Kepala bidang Aset BPKA kota Makassar Iswadi Padas Msi, menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan Desiminasi penyusunan standart satuan harga barang dan jasa, diharapkan setiap SKPD sudah mempunyai standart yang sama dalam hal penetapan jenis dan harga barang.

“Tentunya didalam pelaksanaan kegiatan nantinya, penetapan jenis harga barang oleh setiap SKPD masing masing bisa sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang ada,” terang Iswadi

Sebanyak 52 orang peserta mengikuti kegiatan datang dari unsur kepala SKPD selaku pengguna barang.
Sedangkan Narasumber yang membawakan materi sebanyak 2 orang dari unsur akademisi Universitas Hasanuddin.