MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga telah melanggar visa kunjungan di Indonesia salah satu di antaranya adalah artis terkenal Turki.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kaharuddin, mengatakan bahwa kelima WNA tersebut berasal dua negara yakni Turki dan Australia.
Kelimanya yakni Sinan, Mustafa, Tahir Enes, Hakan, serta satu warga Negara Australia yakni Rezhad serta tour giude asal Indonesia, Abriansyah.
BACA:Â Roro Fitria Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Hampir 1 M
“Memang satu di antaranya adalah artis dan empat orang lainnya adalah tim untuk membuat film dokumenter,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jalan Alauddin, Kamis (18/10/2018).
Dia juga mengatakan kelima WNA tersebut telah melanggar visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk wisata dan berlibur bersama keluarga tapi mereka melakukan pekerjaan membuat film.
BACA:Â Alasan Ahmad Dhani Anggap Status Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi
Mereka diamankan setelah diketahui telah melanggar saat petugas imigran tiba di TKP dan melakukan pengecekan terhadap pasport ke lima WNA yang selanjutnya menyita semua Pasport WNA salanjutnya dibawa ke Kantor imigran dan akan dicek tentang Dokumentasi/film Dokumenter yang selama ini diambil Sulsel.
“Ada beberapa daerah yang mereka sudah kunjungi yakni Toraja, Jeneponto, Bulukumba, dan terakhir di Gowa sebelum diamankan petugas Imigrasi Kelas I Makassar,” katanya.
BACA:Â 5 WNA Turki Diamankan Petugas Imigrasi
Saat ini kelimanya berada di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh artis asal Turki dan keempat temannya.
“Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan untuk mendalami pelanggaran apa yang mereka langgar. Kalau hanya soal visa akan dideportasi atau mereka lakukan projustisia,” katanya.