25 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeDaerahBupati Bone Ajak Masyarakat Bone Tunaikan Zakat

Bupati Bone Ajak Masyarakat Bone Tunaikan Zakat

WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Bone H.A Fahsar M.Padjalangi didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Bone Hj.Kurniaty A.Fahsar mengunjungi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone berada dilantai dasar masjid Al Markaz Al Maarif, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Senin, (18/05/2020).
 
Kunjungan Bupati Bone dua periode ini guna menyalurkan zakat mal (zakat harta) penghasilan satu tahun.
 
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bone Andi Fahsar mengajak umat muslim di Kabupaten Bone untuk turut serta menunaikan zakatnya di Baznas Bone baik zakat mal maupun zakat fitrah.
 
“Hari ini saya didampingi Ketua TP PKK dan beberapa kepala OPD salurkan kewajiban kami sebagai umat muslim, apalah arti 2,5 % pendapatan dalam setahun dibanding apa yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Ayo sama-sama salurkan zakat di Baznas Bone,” ajaknya.
 
Lanjut, kata mantan Staf Ahli Gubernur Bupati Bone menambahkan Baznas mampu menyalurkan Zakat Fitrah, Mal dan Infaq kepada yang benar-benar membutuhkan.
 
HA.Fashar menjelaskan bagi umat Muslim, zakat harta merupakan sebagian dari kegiatan ibadah yang harus dipenuhi.
 
“Zakat yang sering juga disebut Zakat Mal ini adalah penilaian yang dikenakan atas harta seorang individu dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam,” jelasnya.
 
Selain itu, Bupati Bone HA Fahsar menerangkan apa saja ketentuan yang berlaku bagi seseorang individu yang disarankan untuk membayarkan zakat mal ini? 
 
Rinciannya, yakni Zakat mal merupakan bagian harta miliki penuh seorang individu, Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi yang menguntung jika dijalankan, Memiliki nisab, yaitu harta tersebut berada dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. Namun, jika belum mencapai nishab tidak diwajibkan menjadi bagian dari zakat, Seseorang yang akan berzakat memiliki kebutuhan pokok yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum menyumbangkan sebagian hartanya, Seseorang yang akan berzakat tidak memiliki utang. Cara ini penting dalam tata hukum Islam, karena jika seseorang individu masih memiliki utang dan dihitung ke harta yang dizakatkan tidak memenuhi syarat nisab yang sudah ditentukan, dan Kepemilikan harta sudah berlangsung selama satu tahun.
 
“Jika seorang muslim dan sudah memiliki ketentuan di atas maka sebaiknya disarankan untuk” mambayarkan zakat harta sebagai bagian dari kehidupan beragam,” terangnya.
 
Namun, kata Fahsar yang paling penting dari semua ini adalah bagaimana cara berpikir seseorang untuk berbagi dengan sesamanya
 
“Yang memiliki kekurangan baik secara keuangan dan ikut membantu mereka mencapai kesejahteraan yang lebih baik dari sebelumnya,” sambungnya. 
spot_img

Headline

Populer

spot_img