BONE, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Bone, Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi kembali memberikan pencerahan kepada warganya tentang program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kali ini Bupati Bone dua periode bertindak selaku pemateri dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Pemkab Bone.
Pencerahan yang diberikan oleh masyarakat Bone Selatan ini bertajuk sosialisasi peraturan undang-undang yang dimana pesertanya berasal dari enam kecamatan yang ada di Bone Selatan, meliputi Salomekko, Patimpeng, Bontocani, Libureng, Kajuara dan Kahu. Selasa (17/12/2019) siang
Sosialisasi Perda ini mengangkat tema “Pahami dan Taati Hukum, Jauhi Hukuman”.
Bupati Bone HA.Fahsar Mahdin Padjalangi dalam paparannya dihadapan peserta menyampaikan tujuan dilakukan sosialisasi ini guna memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin, khususnya tersandung kasus hukum, kecuali perbuatan korupsi, asusila, narkoba, terorisme, dan makar, maka tidak diberi bantuan. Dimana Pemkab Bone telah mengeluarkan regulasinya.
“Dalam regulasi tersebut tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Hal ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Bone 2018-2023,” ucapnya.
Sambung, kata A.Fahsar banyak informasi terkait kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin.
BACA:Â KPU Bone Perkenalkan RPP Sebagai Pusat Informasi Seputar PemiluÂ
“Hanya, mereka tidak melaporkan hal tersebut lantaran dibayangi masalah biaya dan sebagainya. Karena itu dengan disahkan Perda ini, warga miskin tidak perlu ragu lagi melaporkan jika terjadi kasus,” katanya dihadapan peserta sosialisasi yang hadir.
Mantan Staf Ahli Gubernur era Syl ini menambahkan, Dalam perda tersebut dijelaskan mereka yang akan menerima bantuan berupa pendampingan hukum secara gratis.
“Namun demikian, Pemda tidak akan melakukan intervensi yang menyangkut makar/subversif, narkoba, pelecehan seksual, korupsi, dan sejenisnya,”terangnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Bone, Anwar, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pendampingan hukum bagi warga miskin baik di luar dan di dalam pengadilan yakni Litigasi dan non-litigasi.
“Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Sedangkan jalur non-litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Namun demikian, ada kasus yang dalam hal ini pemda Bone tidak bisa melakukan intervensi/pendampingan hukum bagi warga miskin,” jelasnya
kepada sulselekspres.com. Selasa, (17/12).
Sebelumnya, sosialisasi ini pernah dilakukan di Kecamatan Ajangale sejak Jumat, (13/12). Dimana pesertanya berasal dari Mare, Tonra, Barebbo, Sibulue, dan Ponre.