Home Daerah Bupati Soppeng Hadiri Penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI

Bupati Soppeng Hadiri Penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI

0
Bupati Soppeng Hadiri Penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, menghadiri acara penadatanganan Memorandum of  Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonsia (ORI) dengan Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati/ Wali kota se-SulSel di Hotel Novotel Makassar, Selasa (1/4/2019).

Penandatangan Nota Kesepahaman ini tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat.

Gubernur Sulawesi Selatan H.M. Nurdin Abdullah mengatakan, nagara ini dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa, negara yang memiliki investasi yang begitu banyak.

“Kita ingin hadirkan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, maka kita harus merangsang dunia usaha dengan memberikan peluang yang mudah untuk berinvestasi dan perijinan dipermudah,” ujar Nurdin Abdullah.

Lebih lanjut, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengatakan, bertahun-tahun Sulsel sebagai gerbang Indonesia Timur, tapi ekspor dilakukan tetap melalui Tanjung Priuk dan Tanjung Perak. Ke depan ekspor harus dilakukan lewat Makassar New Port.

“Kita semua harus punya komitmen bersama dengan memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat agar sulsel menjadi urat nadi perekonomian,” tandas Nurdin.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, menyebutkan, tema acara ini membangun sinergitas dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas dan bebas maladministrasi. Sehingga,  harus bekerja dengan hati untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Dengan adanya Ombudsman ini, saya berharap tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) di semua kalangan dalam melaksanakan pelayanan diharapkan kerja sama seluruh kepala daerah,” jelasnya.

Selain itu, dia menyampaikan pada masyarakat kalau melapor soal pelayanan publik, itu harus sudah dimusyawarahkan dulu atau di lapor dulu ke Inspektorat tingkat kabupaten, Ombudsman tidak boleh memproses kalau suatu laporan belum diproses di Inspektorat Kab/ kota.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dan berkualitas. Semoga kita semua tetap diberikan semangat dalam melakukan pelayanan Publik,” tandasnya.

(Rahmi Djafar)