MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar bakal mengeluarkan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Juli ini. Ditaksir untuk seluruh gaji ke 13 pegawai Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar.
Kepala BPKAD Kota Makassar, Nur Kamarul Zaman menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 telah diatur bahkan dalam regulasi yang disesuaikan oleh PP Nomor 19/2016 mempertimbangkan kebutuhan akan dikeluarkan pada Juli ini.
“Dalam aturan pencairannya itu bulan Juli baru dibayar,” katanya, Senin (1/7/2019).
Saat ini pihaknya masih memproses realisasi pembayarannya, termasuk mempersiapkan administrasinya. Memastikan lebih dulu kelengkapan surat perintah membayar (SPM) dari tiap SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Pasalnya, dirinya juga belum mengecek kembali apakah semua SKPD sudah menyetorkan SPM pembayaran gaji ke 13 ke BPKAD. “Nanti saya cek ulang dulu,” tambahnya.
Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.



