MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) melancarkan serangan balik kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Serangan balik tersebut berupa surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat perintah Pemprov Sulsel kepada KONI Sulsel untuk mencabut hak kelola Stadion Andi Matalatta dari tangan YOSS.
Diketahui, Pemprov Sulsel mengeluarkan surat perintah dengan nomor 503/6058/B.Aset, tentang perintah Pencabutan Izin Pengelolaan Stadion Mattoanging, tertanggal (26/8/2019).
Selain itu Pemprov juga melayangkan surat perintah pencabutan Surat Keputusan KONI Sulsel yang memberikan mandat pengelolaan kawasan Stadion Mattoanging kepada YOSS.
Pemprov mengeluarkan surat tersebut pada tanggal (29/8/2019) dengan nomor surat 1630/VIII-2019/B.Aset, tentang perintah pencabutan SK ketua umum KONI Daerah Sulsel nomor 056/X/1984.
SK KONI tersebut berisi tentang pengelolaan sarana olahraga KONI daerah Sulsel maupun keputusan KONI lainnya yang memberikan wewenang kepada YOSS maupun pihak lainnya untuk mengelolanya.
Menanggapi hal tersebut, YOSS kemudian melayangkan surat keberatan kepada Pemprov Sulsel terkait penerbitan dua surat perintah di atas yang dialamatkan kepada KONI Sulsel.
Surat keberatan tersebut dilayangkan ke pihak Pemprov Sulsel, tertanggal (22/10/2019), namun tidak ditanggapi sampai hari ini.
Dengan begitu, YOSS melalui kuasa hukumnya bertekad menempuh jalur hukum dengan memasukkan berkas gugatan terhadap dua surat perintah di atas ke pihak PTUN.
Surat yang dilayangkan YOSS dengan nomor register perkara 119/G/2019/PTUN.Mks telah diterima dan terdaftar di PTUN Makassar, tertanggal (5/11/2019).
YOSS menilai bahwa dua surat yang diterbitkan oleh pemprov tidak prosedural. Sehingga YOSS langsung menyerang ke pokok persoalan yang selama ini dianggap sebagai titik awal pertahanan pemprov untuk mengambil alih stadion Mattoanging.
YOSS juga berharap dalam waktu dekat jadwal sidang di PTUN sudah dikeluarkan. Selain itu, YOSS juga tidak menutup kemungkinan terkait pengelolaan stadion, apakah dikelola bersama dengan pihak pemprov, atau diserahkan sepenuhnya ke pemprov dengan catatan ganti rugi.
Namun YOSS masih tetap menunggu hasil sidang yang akan dijadwalkan oleh pihak PTUN dan menunggu panggilan untuk dua belah pihak, baik penggugat (YOSS) maupun tergugat (Pemprov Sulsel).