Dalam 7 Bulan, 333 Remaja Sulsel Jalani Pernikahan Dini

Ilustrasi Pernikahan/ INT

MAKASSAR – Saat ini, semakin banyak remaja yang terpaksa menjalani pernikahan usia muda atau pernikahan dini, contohnya remaja di Sulawesi Selatan.

Dari 24 Kabupaten/kota di Sulsel, ratusan anak telah berubah status pernikahan padahal usianya belum mencukupi batas usia menikah yakni pria diatas 19 tahun dan wanita diatas 16 tahun.

Dari hasil penelusuran Rappler, tercatat 333 anak atau remaja yang telah menikah secara resmi selama 2017 ini.

Hal diungkapkan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Iskandar Fellang.

“Untuk anak yang belum cukup umur, diwajibkan untuk melampirkan dispensasi pernikahan dari pengadilan agama yang diurus oleh orang tua si anak tersebut saat pengajuan syarat nikah. Setelah ada lampiran dispensasi pernikahan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing daerah akan mengeluarkan akta nikah untuk mereka, jadi prosedur pengajuannya beda dengan dengan usia dewasa,” jelas Iskandar, Jum’at (18/7/2017).

 

Dalam kurun waktu tujuh bulan, sebanyak 333 anak yang telah menjalani pernikahan berasal dari beberapa daerah.

Itu antara lain pada Januari lalu, jumlah anak yang telah menikah sebanyak 101 berasal dari daerah Kabupaten Luwu Utara, Kota Makassar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo.

Pada bulan Februari jumlah anak yang telah menikah sebanyak 34 orang, berasal dari kota Makassar, kabupaten Sidrap, kabupaten Sinjai dan kabupaten Wajo.

Pada Maret lalu, sebanyak 35 anak juga telah menikah di Kabupaten Sidrap, kabupaten Sinjai, kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo. Di bulan April, jumlah anak yang menikah turun menjadi 26 orang dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo.

Pada bulan Mei, jumlah anak yang dinikahkan kembali meningkat menjadi 84 orang, berasal dari kabupaten Barru, kabupaten Bone, kabupaten Luwu Utara, kabupaten Sidrap, kabupaten Sinjai dan kabupaten Wajo. Sedangkan pada bulan Juli, jumlah anak yang dinikahkan sebanyak 53 orang dari kota Makassar, kabupaten Sinjai, kabupaten Soppeng dan kabupaten Wajo.

“Untuk bulan Juni tidak ada pernikahan anak dibawah umur. Data tersebut dari setiap daerah, jadi tanpa dispensasi dari pengadilan agama, maka pernikahan tersebut tidak sah secara hukum atau biasa disebut pernikahan sirih,” pungkas Iskandar.