Danny Pomanto, Antara Prestasi BUlo dan Kasus BUloa

Direktur Riset dan Data ACC, Wiwin Suwandi

Penyidikan dugaan korupsi penyewaan lahan negara berupa hutan bakau di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Kota Makassar diminta tak berhenti sampai pada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani proses persidangan.

Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan harusnya tak berhenti usut tuntas keterlibatan Mantan Camat Tallo dan Mantan Lurah Buloa pada waktu itu.

Hal ini diungkapkan Badan Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Sulawesi Selatan Wiwin Suwandi. Menurutnya sangat penting untuk menulusuri peran keduanya.

“Mengapa saya katakan seperti itu, karena dengan gampangnya menerbitkan SK Hak Garap kepada Rusdin dan Jayanti, padahal keduanya tidak memiliki aktifitas apapun disitu, yang dibilang “Aktifitas Rumput Laut” tidak pernah ada disitu,”kata Wiwin Suwandi saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Senin (14/8/2017) lalu.

Dia mengatakan bahwa di Surat Keterangan Pajak Terhutang Tahunan (SPPT) nya mereka bayar pajak 300 juta lebih atas tanah itu.

“Mereka ini cuma supir dan sekretarisnya Jentang, mana mereka punya uang, uang itu pasti dari Jentang. Nah disitu anehnya ini klaim lahan Rusdin dan Jayanti. Alangkah baiknya Kejati mengusut tuntas kasus lahan Buloa tersebut,” pungkas Wiwin Suwandi.

 

BACA JUGA :  Danny-Indira Salam Dua Jari, Mesakh PDIP Ikut Nimbrung