Danny Pomanto Ungkap Rentetan 8 Proses Penjegalan Dirinya di Pilwali Makassar

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Petahana Calon Walikota Makassar, Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebut dirinya dizalimi dalam proses pencalonannya di Pilwali.

Berbagai upaya dilakukan pihak lain agar dirinya tidak sampai masuk dalam gelanggang pertarungan pilihan rakyat di TPS. Danny sendiri mencatat ada Delapan tahapan proses upaya pencegalan dirinya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pencalonanya adalah upaya terakhir yang dilakukan rivalnya. Sebelumnya juga disebut ada berbagai upaya lain yang juga pernah dilakukan rivalnha namun tidak berhasil.

Baca Juga: Ini Tiga Poin Sikap Danny Pomanto Usai Putusan MA

“Ada 8 rentetan proses tahapan upaya penjegalan kami. Ini (MA), ke delapan,” kata Danny saat diundang sebagai narasumber dalam salahsatu program Metro TV, Rabu malam (25/8/2018).

Dia memberikan contoh 8 poin upaya penjegalan dirinya seperti rival mengambil alih semua partai politik, hingga proses hukum yang terkesan dipaksakan.

“Awalnya ada 8 partai mendukung, partai digiring (pindah dukungan). Berusaha dihambat dijalur perseorangan, hingga proses kriminalisasi. Jadi ini yg ke delapan,” jelasnya.

Baca: Belum Tamat, Ini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan DIAmi

Dalam kesempatan tersebut, Danny juga menegaskan kalau program yang dilakukannya dan kemudian dipersoalkan diranah hukum adalah bagian dari visi-misinya. Apalagi beberapa program tersebut ada dalam RPJMD dan pernah dibahas diforum parlemen Kota Makassar.

“Inilah hal paling berbahaya. Bisa dilihat program itu, itu ada dasarnya tidak?. Ini dibahas di DPRD, ada di RPJMD dan itu ada di visi misi kami,” jelasnya.

Pasangan Indira Mulyasari ini mengaku merasakan keyidakadilan luar biasa dalam kasusnya. “KPU dan Bawaslu tidak ada masalah. Gugatan itu juga dilakukan tidak saat penetapan, tapi setelah penetapan calon,” pungkasnya.

Baca: Pernah Sumpah Darah, Supratman Bilang Begini Pasca MA Gugurkan DIAmi

Ahli hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis juga membenarkan pandangan Danny. Dia mengatakan kalau organ lembaga untuk kepemiluan ada sama Bawaslu dan KPU, bukan PT TUN. Dia menganggap kalau pasal yang disangkakan kepada Danny bisa dimanfaatkan pihak lain untuk menjegal petahana.

“Disini fatalnya. Cilakanya Mahkamah Agung membenarkan. Ini konyol,” pungkas Margarito.

Penulis: Muhammad Adlan