24 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomePolitikKPU-Bawaslu Beda Pendapat Soal Kampanye IYL dan NA di Bone

KPU-Bawaslu Beda Pendapat Soal Kampanye IYL dan NA di Bone

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) memiliki pendapat yang berbeda mengenai kampanye Ichsan Yasin Limpo (IYL) dengan Prof Nurdin Abdullah di Kabupaten Bone.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Iqbal Latief mengatakan, bahwa kampanye dialogis beda dengan kampanye akbar. Sehingga, menurutnya tak menjadi soal.

Lebih lanjut, alumnus Unhas itu menjelaskan, bahwa kandidat dilarang melakukan kampanye akbar di satu daerah dengan waktu yang bersamaan dapat menimbulkan gesekan.

BACA: Kampanye NA dan IYL di Bone Dinilai Langgar Ketentuan

“Jadi biasanya polisi itu tidak akan memberikan izin kalau ada dua kampanye yang bersamaan, misalnya kampanye akbar dua-duanya,”jelas Iqbal Latief saat dihubungi Sulselekspres.com, melalui telepon selulernya, Rabu (25/4/2018).

Menurut Iqbal, pada saat rapat akbar pihaknya membuat Surat Keputusan (SK) berdasarkan kesepakatan antara KPU Sulsel dengan masing-masing pasangan calon. Didalam SK tersebut yang diatur KPU Sulsel hanya kampanye akbar. “Kalau kampanye dialogis itu berkenaan dengan Paslon masing-masing, yang penting mereka mendapatkan izin dari kepolisian,”ungkapnya.

Hal itu itu yang menyangkut dengan kampanye dilakukan antara pasangan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof-Andalan) dengan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) di Kabupaten Bone belum lama ini.

BACA: Kala IYL dan Nurdin Abdullah Kompak Serang Basis Nurdin Halid

“Makanya saya mau lihat, kampanye nya itu dimana, karena Bone itu luas, misalnya satu di ibu kota kabupaten, satu di ujung Bone, kan gak ketemu toh,”jelasnya.

Berbeda dengan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menegaskan, hasil pertemuan yang dilakukan antara Bawaslu dengan KPU Sulsel belum lama ini, melahirkan kesepakatan bahwa tidak boleh ada Paslon yang kampanye bersamaan di satu daerah, apalagi kampanye akbar.

“Yang disepakati dalam rapat di KPU tidak boleh dua Paslon bersamaan harinya berkampanye rapat umum di satu Kota,” pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img

Headline

Populer

spot_img