MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Yeni Rahman menilai kebijakan tersebut hanya akan meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam aturan tersebut, JHT hanya dapat dicairkan penuh ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal.
“Jadi kalau di PHK tidak bisa dapat tunjangan hari tua sampai dia berumur 56 tahun. Nah, rata-rata yang dipecat di bawah 56 tahun,” kata Yeni dikutip dari makassarterkini, Selasa (15/2/2022).
JHT yang merupakan tabungan pekerja bisa dicairkan ketika masyarakat butuh. Bukan justru mempersulit sampai menunggu usia 56 tahun, atau menunggu cacat dan meninggal dunia.
“Uangnya orang dia simpan baru dia tahan. Saya sangat prihatin sekali. Coba kita berada di posisi itu, punya keluarga dan tak bisa cair,” sebutnya.
Menurutnya, aturan kerap kali berubah dan cenderung menyulitkan masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Tidak ada bisa pastikan setiap orang bisa hidup sampai 56 tahun. Ini juga aneh, masa ditunggu orang meninggal baru bisa cair. Mereka hanya menuntut hak, bukan minta secara gratis. Bukan diberikan secara cuma-cuma,” tuturnya.
Ketentuan ini akan mulai diberlakukan tiga bulan setelah diterbitkan atau pada 4 Mei 2022 mendatang. Dengan aturan ini, peserta BP Jamsostek, atau yang populer disebut BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat mencairkan jaminan hari tua pada usia 56 tahun.