26 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeParlemanDi Penghujung Masa Jabatan, DPRD Makassar Tetapkan Lima Perda Baru

Di Penghujung Masa Jabatan, DPRD Makassar Tetapkan Lima Perda Baru

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, tidak lama lagi akan mengakhiri masa bakti mereka di periode 2014-2019.

Jelang penghujung masa jabatan mereka, DPRD kota Makassar kembali menetapkan peraturan daerah kota Makassar untuk tahun anggaran 2019.

Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kemudian disahkan sebagai peraturan daerah, untuk dijadikan acuan pelaksanaan roda pemerintahan kota Makassar.

BACA: Fraksi DPRD Makassar Sampaikan Pendapat Akhir Terkait 5 Ranperda Baru

Lima peraturan daerah dimaksud adalah Peraturan Tentang Kepemudaan, Peraturan Perlindungan Perawat, Peraturan Pengarusutamaan Gender, Peraturan Tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum, dan Peraturan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Penetapan peraturan daerah tersebut disahkan oleh ketua DPRD kota Makassar, Farouk M Betta, dalam agenda Sidang Rapat Paripurna ke-14, mengenai penetapan lima ranperda TA 2019.

Sebelum menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, lebih dahulu diawali dengan Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kota Makassar, yang semuanya sepakat menetapkan ranperda tersebut.

Selain itu, laporan para panitia khusus (Pansus) juga diagendakan jelang penetapan Perda tersebut.

spot_img

Headline

Populer

spot_img