25 C
Makassar
Sunday, April 26, 2026
HomeHukrimDiduga Langgar UU ITE, Robertus Robet Terancam 2 Tahun Penjara

Diduga Langgar UU ITE, Robertus Robet Terancam 2 Tahun Penjara

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM, dibekuk di rumahnya sekira pukul 11.45 Wib malam pada Kamis, 6 Maret 2019 kemarin. Saat dirinya ditangkap, ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.

Orasinya pada Aksi Kamisan tersebut, menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil, yang belakangan menjadi perbincangan sejumlah kalangan.

Robertus dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Divisi Humas Polri Brijen (pol) Dedi Prasetyo, mengatakan Robertus bakal dipulangkan setelah rangkaian pemeriksaan sudah ia jalani.

“Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun,” kata dia, seperti dikutip Detik.com, Kamis (7/3/2019).

Baca: Penangkapan Aktivis, AJI Desak Polisi Bebaskan Robertus Robert

Alasan penangkapan terhadap Robert sebab melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara mengenai adanya pemeriksaan lanjutan, Dedi belum bisa memastikan. Kata dia, dirinya masih menunggu keterangan dari penyidik apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Robet.

“Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik dulu,” jelasnya.

Baca: Aktivis Perempuan: Brigpol Dewi Adalah Korban Penipuan

Aksi Kamisan di mana Robertus menyanyikan lagu itu, merupakan aksi damai sejak 18 Januari 2007 hingga kini, dari para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Tiap Hari Kamis Pukul 16.00 hingga 17.00 Wib, di depan Istana Presiden, mereka berdiri, diam, berpakaian hitam, dan berpayung hitam bertuliskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Penangkapan Robertus Menyulut Kecaman

Belum cukup sehari, 15 organisasi sipil mengecam penangkapan terhadap Robertu. Organisasi sipil tersebut diantaranya; KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.

Baca: Penangkapan Robertus Robet: Ancaman Kebebasan Sipil

Menurut mereka, penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi dan rencana yang menjadi inti dari nyanyian Robertus, jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.

“Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yg telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.,” tulis mereka dalam keterangan berkata yang diperoleh, Kamis (7/3/2019).

Baca: RUU Permusikan dan Bagaimana Pegiat Musik Makassar Melihatnya?

Padahal, mereka menilai Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, dalam keterangan berkata, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.

“Pasal-pasal yang dikenakan [Robertus] adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi (draconian laws) dan sungguh tidak tepat, Pasal 207 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau

badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.”,” sambung mereka.

Baca: AJI Kritik Mudahnya Ujaran di Medsos Dipolisikan Pakai UU ITE

Ditambah, pasal penghinaan dalam penggunaannya telah dipertimbangkan kembali lewat Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006; yang berbunyi; “dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah).”

“Bagian lain putusan tersebut mengatakan “Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau hadan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht),” tulis mereka.

Sedangkan pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE mengatur “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Baca: Komnas Perempuan Bantah Tudingan RUU PKS Pro-Zina

Mereka memandang, Robertus dengan pasal yang disangkakan tidak saling tertaut, sebab Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya.

“Refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan [dan] TNI jelas bukan individu dan tidak bisa “dikecilkan” menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara,” jelas mereka.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img