30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineDihadiri Timses 02, Kubu Jokowi Tuding Ijtimak Ulama Tak Wakili Suara Umat...

Dihadiri Timses 02, Kubu Jokowi Tuding Ijtimak Ulama Tak Wakili Suara Umat Islam

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Hasil Ijtimak Ulama III memutuskan lima poin m, yang menegaskan ada kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis dilakukan kubu paslon 01 dalam Pilpres 2019, Jokowi-Ma’ruf.

“Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres urut 01,” ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5) malam.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Juri Ardiantoro menyebut  rekomendasi Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional ke-3, bukan respresentasi ulama arus utama (mainstream) dan tak mewakili umat Islam Indonesia.

“Representasi siapa ulama itu berijtima? Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat. Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka? Apalagi sebagian besar yang hadir adalah timses pasangan 02,” kata Juri dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/5/2019).

Lebih lanjut, Juri mengaku heran bahwa tokoh-tokoh yang mengatasnamakan ulama dalam kegiatan tersebut bisa lebih tahu tentang kecurangan Pemilu 2019 ketimbang tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sendiri.

Ia menegaskan seharusnya para tokoh dalam Ijtimak Ulama III tidak boleh berasumsi ketika menyimpulkan ada kecurangan dalam pemilu.

“Tak boleh ‘katanya-katanya’ atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel,” kata dia

Juri menyatakan KPU dan Bawaslu merupakan dua institusi resmi negara yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melaksanakan tahapan pemilu secara mandiri.

Kedua institusi itu ditegaskan Juri tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh rekomendasi hasil Ijtima Ulama III.

“KPU dan Bawaslu itu lembaga independen yang diberi kewenangan dan tidak dapat dipengaruhi dan diintervensi oleh siapapun. Apalagi hanya rekomendasi para ulama itu,” kata dia.

Juri turut mempertanyakan Ijtimak Ulama Jilid III yang abai terhadap indikasi kecurangan yang dilakukan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Ia mengklaim pasangan Prabowo-Sandiaga sudah banyak melakukan indikasi kecurangan dan merugikan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres.

“Bagaimana mereka menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan,” kata Juri

Lebih lanjut, Juri mengaku heran bahwa pasangan Prabowo-Sandiaga yang kerap menyatakan kemenangan namun masih meminta pasangan Jokowi-Ma’ruf untuk didiskualifikasi dari Pilpres

Ia menduga bahwa deklarasi kemenangan Prabowo-Sandiaga itu hanya berpura-pura dan bertujuan untuk membohongi masyarakat Indonesia.

“Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rakyat?” Kata dia.

Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer