MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka dugaan kasus korupsi komersialiasi gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito, kini telah masuk tahap dua, dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel, Kamis (24/1/2019).
“Ditkrimsus Polda Sulsel, melimpahkan kasus PWI ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani.
BACA: Soal Gedung PWI, Kejati Sulselbar: Polda Belum Setor Berkas Perbaikan
Meski begitu, pihak Kejati Sulsel belum menahan Zugito. Di lokasi, nampak mantan Ketua PWI Sulsel tersebut, telah dibawa penyidik Tipikor Polda Sulsel ke Pidsus Kejari Makassar, Kamis siang.
Saat itu, Zugito didampingi empat orang dengan dua di antaranya, Faisal Silenang dan Ridwan J bertindak selaku tim kuasa hukumnya.
Sejak diserahkan, Zugito sesekali terlihat meninggalkan ruang pidana khusus Kejari Makassar, untuk menjalankan ibadah salat ashar.
BACA: Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Hakim Tolak Praperadilan Zugito
Pukul 17.00 Wita, Zugito dan tim kuasa hukumnya keluar meninggalkan kantor Kejari Makassar. Hal ini menandakan, Zugito tak ditahan.
Faisal Silenang pun secara eksplisit mengakui kliennya tersebut tidak ditahan. “Kalau sudah pulang begitu, berarti tidak (ditahan) kan,” ujarnya sambil tertawa kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, menurut sumber di Kejari Makassar, membenarkan bila Zugito tidak ditahan meski ia menolak disebut identitasnya.
Sedang Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat belum dapat mengkonfirmasi.