Direktur Pendapat Daerah Larang Perusda Terlibat Dalam Pemungutan Retribusi

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asran Latif meminta kepada Perusahaan Daerah (Perusda) tidak dilibatkan dalam memungut retribusi daerah.

Karena, menurutnya yang bisa memungut retribusi daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait kecuali ada aturan yang mengikat.

“Perusda tidak dapat memungut retribusi. Yang bisa memungut retribusi adalah SKPD terkait. Perusda dapat mengelola retribusi jika diatur oleh perda yang telah dibentuk,” katanya, Kamis (17/5/2018).

Menurut Asran selama ini banyak pemerintah daerah yang melakukan kesalahan. Karena memberikan tugas kepada perusda untuk melakukan pemungutan retribusi daerah.

“Bila sudah menjadi obyek retribusi tidak boleh lagi menjadi obyek sewa. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena bisa menjadi bahan temuan BPK,” katanya mengingatkan.

Penulis: M. Syawal