26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisDisdag Makassar Imbau Pelaku Usaha Kuliner Hanya Layani Pesanan Bawa Pulang

Disdag Makassar Imbau Pelaku Usaha Kuliner Hanya Layani Pesanan Bawa Pulang

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar mengeluarkan himbauan kepada pelaku usaha kuliner agar tidak melayani pemesanan makan dan minum di tempat.

Pelaku usaha restauran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung makan, dan restauran cepat saji dihimbau hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Himbauan Nomor : 800/0605/Disdag/IV/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Risiko Penularan Covid-19 (Virus Corona) tertanggal (7/4/2020).

“Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, A M Yasir (7/4/2020).

Kebijakan ini ditempuh Dinas Perdagangan Kota Makassar untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 di kota Makassar. Bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan ini maka sanksi berjenjang akan diberlakukan.

“Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” tegas Yasir.

BACA: Pemkot Salurkan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Ia menambahkan, Dinas Perdagangan Kota Makassar akan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan ini di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Makassar.

“Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal seperti sedia kala,” harapnya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan agar pelaku usaha kuliner menerapkan protokol Covid-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo meter gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

spot_img

Headline

Populer

spot_img