MAKASSAR – Sebagai wujud pengabdian dalam mengolah data data kependudukan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil mempunyai kewenangan otonomi daerah dibidang pendataan kependudukan untuk itu disdukcapil menggelar kegiatan pelayanan langsung dan pelayanan keliling pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil atau yang dikenal dengan kegiatan Pelayanan KUPAS TAS
Kegiatan ini rencananya akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 29 hingga 30 September 2017 bertempat di kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea
Adapun ruang lingkup kegiatan Kupastas meliputi penerbitan akte kelahiran, pengurusan Kartu anak Makassar (KAM), perekaman KTP Elektrik, dan penggantian Kartu Keluarga. (KK)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan, layanan Kupastas yang dilakukan adalah merupakan program tetap dukcapil kota makassar dalam melayani kelengkapan data data kependudukan bagi warga kota Makassar, selain itu merupakan tindak lanjut hasil dari pemekaran wilayah kelurahan Tamalanrea
“Kelurahan Buntusu adalah merupakan pemekaran dari Kelurahan Tamalanrea. Sehingga dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dimiliki warga dikelurahan Buntulu, perlu untuk diganti dengan membuat dokumen baru, sesuai dengan kode wilayah terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri, dan ini wajib untuk dilaksanakan,” jelas Nielma
Salah seorang warga kelurahan Buntusu Ny Suryani mengatakan sangat apresiasi dengan keberadaan tim Dukcapil kota makassar yang turun langsung ke lokasi, karena selama ini data data kependudukan yang dimilikinya masih memakai nama kelurahan yang lama sehinnga mereka sulit untuk mengurus jika dokumen yang diminta masih menggunakan data lama
“Dengan adanya pergantian data kependudukan yang baru dari data yang lama oleh dukcapil, tentunya warga disini akan lebih mudah melengkapi dokumen kependudukanya jika sewaktu waktu data kami diminta,” ucap Ny.Suryani sambil tersenyum.
Nielma menambahkan tujuan kegiatan ini selain karena adanya pemekaran wilayah juga untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akte kelahiran dan peningkatan persentase perekaman KTP elektronik bagi penduduk usia wajib untuk ber KTP.