Ditangkap, Residivis Pencurian Ini Sudah Kantongi 12 Laporan Polisi

residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), Rusdi Hasan alias Edo (36)/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Khusus (Timsus) Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polrestabes Makassar kembali melakukan penangkapan terhadap residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), Rusdi Hasan alias Edo (36), warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Rusdi ditangkap Jdi kediamannya Kamis (2/11/2017) sekira pukul 17.30 wita. Pelaku sendiri sudah mengantongi 12 Laporan Polisi di wilayah Panakukang, Rappocini, Mariso.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Anwar Effendi mengatakan penangkapan dilakukan setelah Anggota Tim Sus Ranmor melakukan interogasi terhadap para pelaku curas yang mana sebelumnya telah tertangkap terlebih dahulu yakni Rezky, Andi, Comel dan Rocky.

“Kami mendapatkan keterangan bahwa masih ada teman pelaku yang belum tertangkap yaitu Edo yang tidak lain adalah pemilik dari sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang sering digunakan oleh para pelaku berteman melakukan pencurian/jambret,” ungkap Anwar Effendi, Jum’at (3/11/2017).

Oleh Karena itu, lanjut Anwar, berdasarkan keterangan/penunjukan dari para pelaku tersebut maka Anggota Tim Sus Ranmor Di Pimpin Oleh Dan Tim Aiptu Budisman Nur langsung bergerak menuju ke lokasi tempat tinggal Pelaku Edo.

“Setibanya Anggota di lokasi tersebut, Anggota Langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan berhasil mengamankan Edo yang sedang berada di dalam kamarnya dan selanjutnya Edo di bawa ke Posko Tim Sus Ranmor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Anwar, Anggota Tim Sus Ranmor membawa Edo kembali ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti dari hasil perkara pencurian / jambret yang pelaku simpan di rumahnya

“Setelah Anggota tiba di rumah pelaku, Anggota langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan beberapa buah barang hasil rampasannya, yaitu berupa 3 buah tas perempuan berbagai merk, ‎3 buah dompet berbagai merk, ‎7 buah HP berbagai merk, ‎2 bilah badik, 1 bilah parang. Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Posko Tim Sus Ranmor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.