Dituduh Curi Kuda, Warga Bantaeng Ini Layangkan Gugatan

Ketua LBH Butta Toa, Suardi.

BANTAENG – Salah Seorang warga Bantaeng, Judding Bin Tarra yang di tuduh curi kuda resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng, Kamis (10/8/2017) lalu.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Kabupaten Bantaeng, menggugat Kapolres Bantaeng selaku pimpinan tertinggi di Polres Bantaeng, Sulsel.

“Insyaallah Senin depan sidang perdananya,” kata Suardi Ketua LBH Butta Toa Kab. Bantaeng, Sulsel via telepon, Sabtu (12/8/2017).

Menurutnya, alasan dilakukan gugatan praperadilan karena adanya upaya penangkapan disertai penembakan terhadap kliennya yang belum jelas statusnya sebagai tersangka, atau orang yang belum tentu melakukan dugaan tindak pidana yang di tuduhkan dalam hal ini mencuri hewan ternak berupa kuda di Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng.

Suardi menjelaskan dimana awalnya, kliennya Judding Bin Tarra dituduh melakukan pencurian kuda sehingga ditangkap di rumahnya saat sedang bersama istri dan anaknya.

“Saat ditangkap tangannya diborgol, kepala ditutup dan ditengah perjalanan menuju Mapolres Bantaeng Judding di tembak bagian kakinya sebanyak 3 kali, padahal dia tidak melakukan perlawanan,”terang Suardi.

Ia menyayangkan sikap anggota Unit Reskrim Polres Bantaeng terhadap Judding yang menembaknya sementara ia tidak dalam kondisi hendak melarikan diri maupun melawan saat di giring ke Mapolres Bantaeng.

“Bukankah ini sebuah kesewenang-wenangan dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tentunya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang di atur dalam perundang-undangan,”ucap Suardi.

Atas dasar itu, kata Suardi, pihaknya selaku penasehat hukum Judding melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng dengan harapan kebenaran dalam kasus yang di tuduhkan bisa terungkap dengan jelas.