ENREKANG, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang dan Badan Pertanahan Enrekang.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejari Enrekang, Rabu (12/2/2025).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Pj Bupati Enrekang Marwan Mansyur dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Padeli dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Enrekang, Andi Bustam.
Marwan Mansyur mengatakan, penandatanganan bersama MoU dan PKS tersebut terkait dengan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Enrekang.
“Setelah terbentuknya Satgas percepatan investasi langsung melakukan upaya nyata dengan mengundang para pelaku usaha yg ada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Enrekang, untuk hadir di Forum Group Discussion (FGD).
Marwan Mansyur menjelaskan, FGD tersebut bertujuan mengetahui perkembangan, dan kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha.
FGD tersebut, kata Marwan, dipimpin Kajari Enrekang, dengan mengundang PT. Amera Terrasys Energi, PTPN XIV, dan PT Cahaya Energi Massenrempulu.
“Jadi, keberadaan Satgas ini diharapkan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja yang ada di Kabupaten Enrekang,” pungkasnya.