27 C
Makassar
Sunday, March 23, 2025
HomeParlemanKomisi A DPRD Makassar Gelar RDP Sikapi Aduan Masyarakat Terkait Pergudangan Dalam...

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Sikapi Aduan Masyarakat Terkait Pergudangan Dalam Kota

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM —Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sikapi aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah diatur dalam regulasi sejak 2015.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut A. Pahlevi, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan.

“Dalam RDP ini, kami menemukan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” jelasnya.

Pahlevi juga menyoroti peran penting SKPD dalam melakukan pengawasan. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Yang hadir dalam RDP ini sekitar 5-6 pelaku usaha yang mewakili sektor masing-masing. Selain itu, ada juga warga, lurah, camat, dan pemerintah setempat. Harapannya, pemerintah bisa segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.

DPRD Makassar mendorong SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang masih melanggar aturan. Pahlevi menegaskan bahwa gudang yang melanggar harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas PTSP.

“Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, maka harus segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img