24 C
Makassar
Tuesday, July 9, 2024
HomeDaerahDPRD Tetapkan Tiga Usulan Nama Penjabat Wali Kota Parepare

DPRD Tetapkan Tiga Usulan Nama Penjabat Wali Kota Parepare

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – (DPRD) Kota Parepare, sudah menetapkan tiga nama yang diusul menjadi Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare. Tiga nama itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (4/9/2023).

Tiga nama dimaksud adalah Muhammad Hatta yang saat ini menjabat Direktur Alsintan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta, Inspektur Kota Parepare merangkap Pj Sekda Parepare, Muh. Husni Syam, dan Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraeny Sari.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD Parepare itu dikirim ke Kemendagri. Selain DPRD Parepare, Pemprov Sulsel dan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan masing-masing tiga nama, sehingga total maksimal sembilan nama yang bisa diusulkan. Sembilan nama ini kemudian diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA), yang selanjutnya menetapkan satu nama Pj Wali Kota Parepare.

Pj Wali Kota Parepare akan resmi bertugas pada 1 November 2023, menggantikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M. Rahmat Syam mengatakan, tiga nama yang diusulkan merupakan legitimasi DPRD, karena daerah dalam hal ini DPRD diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan Calon Pj Wali Kota atau Bupati.

Pj Wali Kota Parepare akan menjabat selama sekitar satu tahun atau hingga selesainya Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun dengan catatan, setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kenapa perlu legitimasi DPRD, karena Pj Wali Kota ini akan menjabat cukup lama sekitar satu tahun. Jadi akan banyak berinteraksi dengan DPRD khususnya dalam hal produk-produk legislasi seperti APBD dan lainnya,” katanya.

RSA mengemukakan, setelah ketiga nama itu ditetapkan di DPRD, selanjutnya DPRD yang akan mengantar langsung ke Kemendagri.

“Kami bersama seluruh Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi akan bersama-sama mengantar tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri. Rencananya kita akan antar pada hari Rabu, 6 September 2023, untuk tahapan selanjutnya kita serahkan kepada Kemendagri,” ungkap RSA yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare.

Rahmat berharap usulan DPRD ini menjadi atensi Kemendagri untuk dipertimbangkan, karena DPRD yang memahami situasi dan kondisi di daerahnya.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – (DPRD) Kota Parepare, sudah menetapkan tiga nama yang diusul menjadi Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare. Tiga nama itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (4/9/2023).

Tiga nama dimaksud adalah Muhammad Hatta yang saat ini menjabat Direktur Alsintan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta, Inspektur Kota Parepare merangkap Pj Sekda Parepare, Muh. Husni Syam, dan Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraeny Sari.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD Parepare itu dikirim ke Kemendagri. Selain DPRD Parepare, Pemprov Sulsel dan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan masing-masing tiga nama, sehingga total maksimal sembilan nama yang bisa diusulkan. Sembilan nama ini kemudian diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA), yang selanjutnya menetapkan satu nama Pj Wali Kota Parepare.

Pj Wali Kota Parepare akan resmi bertugas pada 1 November 2023, menggantikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M. Rahmat Syam mengatakan, tiga nama yang diusulkan merupakan legitimasi DPRD, karena daerah dalam hal ini DPRD diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan Calon Pj Wali Kota atau Bupati.

Pj Wali Kota Parepare akan menjabat selama sekitar satu tahun atau hingga selesainya Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun dengan catatan, setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kenapa perlu legitimasi DPRD, karena Pj Wali Kota ini akan menjabat cukup lama sekitar satu tahun. Jadi akan banyak berinteraksi dengan DPRD khususnya dalam hal produk-produk legislasi seperti APBD dan lainnya,” katanya.

RSA mengemukakan, setelah ketiga nama itu ditetapkan di DPRD, selanjutnya DPRD yang akan mengantar langsung ke Kemendagri.

“Kami bersama seluruh Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi akan bersama-sama mengantar tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri. Rencananya kita akan antar pada hari Rabu, 6 September 2023, untuk tahapan selanjutnya kita serahkan kepada Kemendagri,” ungkap RSA yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare.

Rahmat berharap usulan DPRD ini menjadi atensi Kemendagri untuk dipertimbangkan, karena DPRD yang memahami situasi dan kondisi di daerahnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img