31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeEkbisDriver Grab & Gojek Hampir Bergaji Tetap, Tapi…

Driver Grab & Gojek Hampir Bergaji Tetap, Tapi…

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ternyata, Pemerintah RI sempat mengusulkan aplikator seperti Grab dan Gojek memperlakukan driver sebagai pegawai. Artinya, hubungan kerja tidak sebatas sebagai mitra pengemudi, sehingga wajib memberikan gaji pokok dan sederet tunjangan lain.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa usulan itu sempat dibahas ketika menyusun aturan taksi online dan ojek online.

“Sebelum PM [peraturan menteri perhubungan] yang sekarang ini kita resmikan, kan sudah kita tawarkan tapi akhirnya kan nggak jadi,” ungkapnya dikutip dari laman CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2019).

BACA: Ekonomi Digital, CSIS-Tenggara Strategics Catat Grab Sumbang Rp4,2 Triliun di Makassar

Usulan itu disampaikan karena aplikator juga menjalankan bisnis transportasi. Secara tidak langsung, Budi Setiyadi bilang, para aplikator juga merekrut orang untuk dipekerjakan.

“Perusahaan aplikasi juga sebetulnya juga merekrut orang. Artinya dia bertindak mirip perusahaan transportasi juga gitu kan. Waktu itu makanya kita harapkan, ya sudah kamu jadi perusahaan transportasi saja,” tandasnya.

BACA: Warga dan Ratusan Pengemudi Grab Bentrok, Begini Kronologinya

Namun penolakan muncul baik dari pihak aplikator maupun driver pengemudi itu sendiri. Alasannya, aplikator tidak hanya berfokus pada satu lini usaha di transportasi. Selain itu, tidak ada jam kerja yang diatur oleh aplikator terhadap mitra pengemudi.

“Kalau pengemudinya, kan dia barangkali merasa bahwa saya pengusaha, dia menjadi UMKM kan. Kalau jadi pegawainya kan kayak Blue Bird begitu,” bebernya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img