Dua Partai Besar di Palopo Gagal Masuk Gelanggang Pileg

Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua partai politik besar di Kota Palopo gagal memasuki gelandang pemilihan legislatif (Legislatif).

Partai Hanura dan Golkar di Kota Palopo didiskualifikasi. Gara-garanya, partai mereka terlambat menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyetoran Minggu (23/9/2018), tepat pukul 18.00 Wita.

Komisioner Divisi Umum, Organisasi dan Rumah Tangga KPU Sulsel Asram Jaya menuturkan, jika kedua partai tersebut datang membawa LADK lewat dari batas waktu. Sehingga, KPU Sulsel yang saat ini menjadi penanggung jawab KPU kota Palopo menolak LADK mereka.

“Kita sudah rapat pleno dan membuat berita acara, bahwa Golkar dan Hanura sudah melewati batas waktu dari yang sudah ditetapkan. Jadi kita buat berita acara, LADKnya tidak kita terima,” katanya, Makassar, Selasa (25/9/2018).

Sesuai peraturan yang ada, partai yang melaporkan LADK-nya, lewat dari waktu yang sudah ditetapkan akan, didiskualifikasi. Aturannya ada pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, jika pengurus Parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK di KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Terakhir (penyetoran) jam 18.00 WITA. Kalau lewat, (Caleg) didiskualifikasi istilahnya disitu, semua (Caleg) di wilayah yang ada disitu (Palopo),” tambahnya lagi.

Hasil dari rapat pleno tersebut, nanti akan diperlihatkan kepada Parpol, bahwa LADK mereka ditolak. Menurut Asram, hasil Pleno itu selanjutnya bisa dipakai oleh Parpol bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Dikonfirmasi terpisah sekretaris DPW Hanura Sulsel Affandy Agusman Aris membenarkan jika partainya di Palopo memang terlambat melaporkan LADK-nya. Saat ini, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh oleh partainya, adalah sengketa di Bawaslu.

“Sudah, sudah kami diskusikan. Memang, LO (Liaison Officer) kami terlambat untuk melaporkan LADK-nya. Terlambat beberapa menit saja. Jadi, sekarang kami sedang mediasi, dengan Bawaslu,” ujar Affandy.

Selain Palopo, di Kabupaten Bantaeng juga ada satu Parpol yang terlambat melaporkan LADK-nya. Partai tersebut adalah PDI Perjuangan.

“PDI Perjuangan belum masuk laporannya sampai pukul 18.30 tadi (kemarin malam). Tapi, KPU Bantaeng belum pleno, jadi kita tunggu saja, karena masih laporan lisan,” terang komisioner KPU Sulsel lainnya Uslimin.

Namun yang pasti, sambung Uslimin, sesuai aturan, Caleg partai di sana harus didiskualifikasi. Jika pun mereka ingin mencari keadilan, maka jalur sengketa di Bawaslu, tetap bisa dilakukan.

(*)