24 C
Makassar
Sunday, February 9, 2025
HomeHeadlinePimpinan Dewan Bantah Kadir Halid Soal Poin Rekomendasi Hak Angket

Pimpinan Dewan Bantah Kadir Halid Soal Poin Rekomendasi Hak Angket

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Tujuh poin rekomendasi hak angket yang disampaikan Kadir Halid usai rapat paripurna digelar dibantah pimpinan dewan.

Apa yang disampaikan Kadir dianggap diluar dari hasil rapat dengan pimpinan dewan. Dia menegaskan kalau Angket menghasilkan dua kesimpulan dan satu poin rekomendasi.

“Ini (satu poin rekomendasi) yang betul. Yang disepakati di Rapim tadi,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah saat dikonfirmasi soal dua versi rekomendasi yang beredar, Jumaat, (23/8/2019).

Baca: Dua Versi Rekomendasi Hak Angket Beredar, Ini Perbedaannya

Hal serupa juga disampaikan anggota Pansus Hak Angket, Alimuddin. Dia kenyebut tidak ada rekomendasi lain.

“Itu kalimat kesimpulan dan Rekomendasi yang disepakati,” katanya.

Secara terpisah, Kadir Halid tetap keukeu bertahan soal 7 poin rekomendasi yang disampaikannya adalah yang paling benar. Dia menyebut kalau versi lain poin rekomendasi yang beredar tanpa tandatangan dirinya.

Baca: Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel: Berhentikan Nurdin, Bina Andi Sudirman

“Ini yang benar (7 poin). Yang lain saya tidak tanda tangan,” tegas Kadir.

Berikut dua versi rekomendasi Hak Angket:

VERSI RAPAT PIMPINAN

A. Kesimpulan
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Sulawesi Selatan.

2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket, menemukan telah terjadi pelanggaran Ketentuan dan perundang-undangan Serta adanya potensi kerugian negara.

B. Rekomendasi

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VERSI KADIR HALID

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua versi poin rekomendasi Hak Angket
spot_img
spot_img

Headline

spot_img